MANDAILING NATAL – NUSANTARA NEWS CHANNEL| Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang disertai penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mandailing (IPA) mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penertiban di lokasi tambang, tetapi menelusuri seluruh rantai pasok yang diduga menopang aktivitas tersebut.
Ketua IPA, Hanapi Alpastapi Lubis, menilai persoalan PETI di Kabupaten Mandailing Natal tidak cukup diselesaikan hanya dengan melakukan razia terhadap pekerja di lapangan.
Menurutnya, apabila benar terdapat penggunaan solar subsidi untuk mengoperasikan alat berat di lokasi PETI, maka penelusuran harus diarahkan hingga kepada pihak yang memasok BBM, pemilik alat berat, pemodal, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kalau memang ada penyalahgunaan solar subsidi untuk mendukung aktivitas PETI, rantai pasoknya harus dibongkar sampai kepada pihak yang mendapatkan keuntungan terbesar,” ujar Hanapi.
Penggunaan Solar di Lokasi PETI Dipertanyakan
IPA menyebut berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kebutuhan bahan bakar sejumlah alat yang digunakan dalam aktivitas PETI cukup besar.
Satu unit excavator, misalnya, disebut dapat menggunakan sekitar 200–300 liter solar per hari, sedangkan mesin dompeng diperkirakan membutuhkan sekitar 30–40 liter per hari.
Namun, angka tersebut masih merupakan informasi yang disampaikan IPA dan membutuhkan verifikasi independen serta keterangan resmi dari pihak terkait.
Karena itu, Hanapi meminta aparat menelusuri sumber pasokan BBM, termasuk memeriksa pola transaksi di SPBU yang berada pada jalur menuju kawasan yang diduga menjadi lokasi PETI.
Jika tersedia, data transaksi dan rekaman kamera pengawas juga dinilai dapat menjadi petunjuk untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Jangan Hanya Pekerja Lapangan yang Ditindak
Hanapi menegaskan penanganan PETI harus menyentuh aktor yang memiliki peran lebih besar.
Menurut dia, pekerja yang berada di lokasi tambang tidak seharusnya menjadi satu-satunya sasaran penindakan apabila terdapat pihak lain yang diduga menyediakan modal, alat berat maupun kebutuhan operasional tambang.
“Pertanyaan besarnya adalah siapa pemilik modal, siapa pemilik alat berat dan siapa yang memperoleh keuntungan paling besar,” tegasnya.
IPA juga mempertanyakan efektivitas operasi penertiban apabila aktivitas PETI kembali berlangsung setelah razia dilakukan.
Bahkan, terdapat dugaan informasi mengenai operasi penertiban bocor sebelum aparat tiba di lokasi. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Dampak Lingkungan Juga Menjadi Sorotan
Selain persoalan PETI dan BBM subsidi, IPA menyoroti potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Hanapi meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui instansi terkait membuka data hasil pengujian kualitas air sungai apabila pemeriksaan laboratorium telah dilakukan.
Transparansi data tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui kondisi lingkungan di sekitar wilayah yang diduga terdampak aktivitas PETI, khususnya apabila terdapat penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas.
Keberadaan lubang-lubang bekas tambang juga menjadi perhatian karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Penataan Pertambangan Rakyat Dinilai Penting
IPA turut meminta pemerintah mempercepat penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai salah satu langkah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan.
Menurut Hanapi, sebagian pekerja di lokasi tambang merupakan masyarakat yang mencari nafkah karena keterbatasan lapangan pekerjaan.
Karena itu, penanganan PETI dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap membedakan antara masyarakat pekerja di lapangan dan pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali aktivitas pertambangan.
Tiga Desakan IPA
IPA menyampaikan tiga langkah yang diminta untuk segera dilakukan pemerintah dan aparat.
Pertama, Polres Mandailing Natal dan Pertamina Patra Niaga diminta menelusuri dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk memeriksa pola transaksi yang dinilai tidak wajar apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Kedua, Bupati Mandailing Natal didorong mempercepat penataan pertambangan rakyat melalui mekanisme WPR dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mandailing Natal diminta transparan dalam menyampaikan hasil pengujian kualitas lingkungan apabila pemeriksaan telah dilakukan, termasuk kondisi sungai dan kawasan yang diduga terdampak.
Bongkar Rantai Masalah, Bukan Sekadar Razia
IPA menilai pemberantasan PETI tidak akan efektif apabila hanya mengandalkan operasi penertiban secara sporadis.
Penanganan harus dilanjutkan dengan penyelidikan terhadap sumber pembiayaan, kepemilikan alat berat, distribusi BBM, jaringan pemasok serta pihak yang diduga menerima keuntungan dari hasil pertambangan.
“Kalau penanganannya hanya sebatas razia, kemudian aktivitas kembali berjalan, maka persoalannya tidak pernah selesai. Pemerintah dan aparat harus membongkar rantai persoalannya,” pungkas Hanapi.
REPORTER: admin





