JAKARTA _ NUSANTARA NEWS CHANNEL //Kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik. Polda Metro Jaya resmi menangkap Roy Suryo dan dr Tifa setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Penangkapan yang berlangsung pada Jumat (19/6/2026) itu langsung menjadi perbincangan hangat dan viral di berbagai platform media sosial.
Pantauan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, Roy Suryo terlihat keluar dari ruang tahanan dengan mengenakan pakaian berwarna biru dan celana pendek. Ia kemudian digiring petugas menuju kendaraan yang telah disiapkan. Selama proses pengawalan, Roy Suryo memilih diam dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.
Sementara itu, dr Tifa dibawa secara terpisah oleh penyidik. Berbeda dengan Roy Suryo, dr Tifa tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye saat meninggalkan Mapolda Metro Jaya menuju proses pemeriksaan lanjutan.
Sebelum resmi ditahan, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebagai bagian dari prosedur yang wajib dilakukan terhadap setiap tersangka sebelum menjalani masa penahanan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan dan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba.
Menurutnya, penyidik melakukan penangkapan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, sehingga tahap penyidikan dinyatakan selesai dan perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Penangkapan ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Jadi, tindakan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Budi Hermanto.
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya ramai diperbincangkan di ruang publik. Proses hukum terhadap perkara tersebut kini memasuki tahapan baru setelah status berkas dinyatakan lengkap.
Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa pun memicu beragam respons dari masyarakat. Sebagian menilai proses hukum harus dihormati dan dikawal hingga tuntas, sementara pihak lain menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi kedua tersangka untuk menyampaikan pembelaan melalui mekanisme peradilan.
Dengan ditangkapnya kedua tersangka, proses hukum kini berlanjut ke tahap pelimpahan perkara ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan. Aparat kepolisian menegaskan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku


