SITUBONDO, Nusantara news channel // Polres Situbondo resmi menetapkan Ahmad Rizky Hidayaturrahman, 32 tahun, sebagai tersangka pembunuhan istrinya sendiri. Korban adalah Murtafia Rafika Devi, 34 tahun, bidan RSUD Besuki yang jasadnya ditemukan warga di dalam drainase Jalan Pantura Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Sabtu malam 6 Juni 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti cukup, mulai dari hasil olah TKP, keterangan saksi, hingga pengakuan langsung dari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolres Situbondo. Menurut keterangan polisi, Ahmad Rizky menyerahkan diri ke Polda Jatim sesaat setelah menghabisi istrinya. Dari Polda Jatim, pelaku kemudian dilimpahkan ke Polres Situbondo dan tiba sekitar pukul 05.00 WIB, Minggu 7 Juni 2026. “Pelaku sudah kami amankan. Baru tiba pukul 5 pagi tadi,” ujar AKP Selimat saat dikonfirmasi di ruang jenazah RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo. Penyerahan diri itu membuat penyidik lebih cepat mengumpulkan kronologi awal kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, Ahmad Rizky mengaku perbuatannya dilakukan seorang diri tanpa bantuan pihak lain. Ia menyampaikan kepada penyidik bahwa motifnya dipicu rasa cemburu buta dan sakit hati kepada korban. Meski demikian, polisi belum mengunci motif final. Penyidik masih mendalami latar belakang rumah tangga pasangan tersebut dengan memeriksa saksi dari keluarga, rekan kerja korban di RSUD Besuki, serta warga sekitar. “Sesuai keterangan sementara cemburu yang disampaikan oleh pelaku,” tegas AKP Selimat.
Murtafia Rafika Devi dikenal luas di wilayah Besuki dan Banyuglugur sebagai tenaga kesehatan yang aktif melayani masyarakat. Setiap hari ia bertugas membantu pelayanan ibu dan anak di RSUD Besuki. Jasadnya pertama kali ditemukan warga berada di dalam saluran air pinggir Jalan Raya Pantura Kalianget–Tampora. Penemuan mendadak itu langsung menghebohkan warga karena korban merupakan sosok yang dikenal ramah dan peduli terhadap sesama. Almarhumah tercatat sebagai warga Kecamatan Besuki.
Setelah mendapat laporan, tim gabungan Satreskrim Polres Situbondo bersama Tim Inafis langsung turun ke lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara secara detail, mengamankan barang bukti, mendokumentasikan kondisi drainase, serta menggali keterangan dari warga yang pertama kali melihat korban. Usai proses di lapangan, jenazah dievakuasi ke kamar jenazah RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo untuk dilakukan autopsi. Hasil visum menjadi dasar penting bagi penyidik dalam menyusun kronologi dan menentukan pasal yang disangkakan kepada pelaku.
Informasi di lapangan menyebutkan pasangan suami istri itu telah dikaruniai dua anak. Kepergian Murtafia secara tragis membuat keluarga besar dan rekan kerja di rumah sakit berduka mendalam. Sejumlah rekan sejawat korban mengaku tidak menyangka bidan muda itu harus mengakhiri hidupnya dengan cara seperti itu. Mereka berharap kasus ini diusut tuntas agar keadilan benar-benar ditegakkan. Warga sekitar lokasi kejadian juga meminta pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberi efek jera.
Saat ini Ahmad Rizky masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Polres Situbondo. Polisi terus melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa saksi tambahan dan mencocokkan keterangan pelaku dengan bukti di lapangan. Setelah seluruh proses selesai, berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, agar proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.



