JAKARTA – NUSANTARA NEWS CHANNEL — Ketua Umum Forum Koordinasi Penegak Hukum (FORKOGAKUM), Dr. Tasrif M. Saleh, S.H., M.H., menyoroti perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026).
Menurut Tasrif, persoalan yang menjadi perhatian publik bukan semata-mata soal penggunaan rompi tahanan atau borgol, melainkan menyangkut konsistensi penerapan prosedur, kepastian hukum, serta prinsip equality before the law atau kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
“Apabila FA telah berstatus sebagai tersangka sekaligus tahanan, maka seluruh proses dan perlakuan terhadapnya harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan dan pengamanan tahanan yang berlaku. Prosedur tersebut harus diterapkan secara konsisten kepada siapa pun tanpa pengecualian,” ujar Tasrif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).
Tasrif menilai, perlakuan yang berbeda terhadap seorang tahanan berpotensi memunculkan persepsi publik mengenai adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan SOP di lingkungan Kejaksaan Agung.
Akademisi Universitas Jayabaya itu mengingatkan bahwa Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan dan Pengamanan Tahanan telah mengatur secara jelas mekanisme perlakuan terhadap tahanan.
Ia menjelaskan, Pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan pada tahap penyidikan, setiap tahanan wajib dikenakan borgol, kecuali tahanan anak. Sementara Pasal 10 huruf (b) mengatur bahwa borgol yang digunakan harus berfungsi dengan baik dan jumlahnya disesuaikan dengan jumlah tahanan yang dikawal.
Selain itu, Pasal 10 huruf (c) mengatur bahwa rompi atau pakaian tahanan Kejaksaan harus bertuliskan “Tahanan Kejaksaan” sebagai bagian dari perlengkapan pengawalan.
“Sebagai bagian dari penegak hukum, kami berharap institusi Kejaksaan dapat bekerja secara transparan, profesional, dan akuntabel. Tersangka FA juga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait penyitaan emas seberat 74 kilogram serta sejumlah uang tunai yang disebut telah disita oleh Kortastipidkor,” kata Tasrif.
Kejagung Berikan Penjelasan
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah memberikan penjelasan terkait tidak dikenakannya rompi tahanan dan borgol kepada Febrie Adriansyah saat proses pemindahan ke Rutan KPK.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyampaikan bahwa kondisi tersebut terjadi karena proses penahanan dilakukan secara terburu-buru dan berlangsung hingga larut malam.
Meski demikian, alasan situasional tersebut tetap memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan SOP, khususnya ketika proses penahanan dilakukan dalam kondisi waktu yang terbatas.
Berdasarkan laporan sejumlah media, Febrie Adriansyah tiba di Rutan Cabang KPK sekitar pukul 23.22 WIB menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Agung. Saat turun dari kendaraan, ia sempat menyampaikan kepada awak media, “Enggak pakai rompi ya,” sambil menunjuk pakaian yang dikenakannya.
Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan publik dan memunculkan diskusi mengenai pentingnya penerapan standar operasional yang konsisten demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip penegakan hukum yang adil dan setara.





