JAKARTA — NUSANTARA NEWS CHANNEL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Peluang tersebut mencuat setelah penyidik KPK memeriksa Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, pada Kamis (23/7/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterkaitan sejumlah kebijakan pertanahan dalam perkara yang tengah disidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik masih membuka kemungkinan memanggil saksi-saksi lain, termasuk Menteri ATR/BPN, apabila keterangannya dinilai diperlukan guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Tentunya terbuka kemungkinan penyidik melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain jika memang dibutuhkan untuk melengkapi keterangan,” ujar Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip dari laporan Suara.com, Jumat (24/7/2026).
Menurut Budi, penyidik saat ini tengah mendalami keterkaitan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam kasus tersebut. Program TORA berkaitan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN setelah diterbitkannya izin pelepasan kawasan hutan.
Sementara itu, kewenangan menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan berada di bawah Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah memiliki peran dalam aspek teknis, administrasi, dan kesesuaian tata ruang.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan dana yang bersumber dari sisa hasil usaha (SHU) petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.
Dana tersebut diduga dihimpun dari 914 anggota KUD dengan nilai mencapai 46.500 dolar Singapura. Penyidik masih menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun memanfaatkannya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid menjadi bagian dari upaya KPK memperdalam konstruksi perkara dan mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi, termasuk mekanisme pelepasan kawasan hutan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Meski demikian, hingga saat ini KPK baru menyampaikan adanya peluang pemanggilan Nusron Wahid sebagai saksi. Belum terdapat pernyataan resmi yang menyebutkan Nusron Wahid terlibat ataupun berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah guna memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara ini terungkap secara menyeluruh.
Reporter: Admin Editor: Redaksi NUSANTARA NEWS CHANNEL





