Presiden Prabowo Tunjuk Lima Pejabat Baru Kejaksaan Agung, Perkuat Jajaran Pimpinan Penegakan Hukum

JAKARTA, NUSANTARA NEWS CHANNEL – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menunjuk lima pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada Selasa, 21 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus memperkuat kepemimpinan di institusi penegak hukum.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Keppres tersebut diterbitkan berdasarkan hasil Tim Penilai Akhir (TPA) yang mengacu pada usulan dari Jaksa Agung.

“Dapat kami informasikan bahwa kemarin Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil TPA, sebagaimana mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung, yang kemudian hari ini kami tindak lanjuti secara administratif,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan sejumlah pejabat baru, yaitu:

  • Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
  • Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
  • Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
  • Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
  • Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
BACA JUGA  Presiden Prabowo Subianto Terima Delapan Duta Besar Negara Sahabat

Pergantian jajaran pimpinan Kejaksaan Agung dilakukan menyusul penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap FA berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU pada kasus PT Asabri.

Menurut Anang, FA telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Kepolisian.

Ketiga penyidikan tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga mengakibatkan peristiwa blackout, serta perkara dugaan korupsi di PT Asabri.

Dalam perkara yang sama, penyidik turut menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  Paparkan Rencana Kerja 2027 kepada DPR, Mendagri Pastikan Dukung Agenda Prioritas Nasional

Sementara itu, FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan perkara yang melibatkan oknum penyelenggara negara, baik pada kasus PT Asabri maupun sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya.

Untuk mempercepat proses penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior, yang sebagian besar memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejaksaan Agung menegaskan pembentukan tim tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga profesionalisme dan independensi penegakan hukum. Seluruh jaksa yang tergabung dalam tim disebut tetap menjalankan tugas secara objektif tanpa menunjukkan sikap resistensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

(Rizkan Sahfudin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *