JAKARTA – NUSANTARA NEWS CHANNEL – Ketua Umum Forum Koordinasi Penegak Hukum (FORKOGAKUM), Dr. Tasrif M. Saleh, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menindak anggotanya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurut Tasrif, tindakan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, beserta sejumlah anggotanya, menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak memberikan perlindungan terhadap personel yang melanggar hukum.

Ia menilai langkah tersebut mencerminkan komitmen Polri sebagai institusi penegak hukum yang profesional, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
“Saya mengapresiasi langkah tegas Bareskrim Polri. Kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin menguat karena institusi ini tidak melindungi anggotanya yang melanggar hukum, tetapi justru menindak secara transparan dan adil,” ujar Dr. Tasrif M. Saleh dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026).
Akademisi Universitas Jayabaya tersebut menegaskan, konsistensi Polri dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Menurutnya, setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa adanya perlakuan istimewa.
“Polisi yang melanggar hukum harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada prinsip saling melindungi. Ketika anggota Polri sendiri ditindak secara tegas, masyarakat akan melihat bahwa hukum benar-benar berlaku bagi siapa pun, termasuk aparat penegak hukum,” tegasnya.
Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menangkap AKP Pardiman bersama enam anggota Polres Tangerang Selatan dan seorang personel Polda Aceh. Mereka diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya operasi penindakan tersebut. Operasi dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.
Dalam perkembangan penyidikan, personel Polri yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate telah diserahkan kepada Subbid Paminal Polda Metro Jaya guna menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Tasrif menilai langkah tersebut menjadi pesan kuat bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menyasar masyarakat maupun jaringan pengedar di luar institusi, tetapi juga dilakukan secara internal apabila terdapat dugaan keterlibatan anggota Polri.
“Ini justru menjadi kekuatan moral Polri. Kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Bongkar, proses, dan tindak sesuai ketentuan hukum. Dengan cara seperti ini, institusi akan semakin sehat dan kepercayaan publik akan terus meningkat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi komitmen Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap anggota kepolisian yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Menurut Tasrif, komitmen tersebut harus terus diwujudkan melalui proses penegakan hukum yang objektif, transparan, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika masyarakat yang melanggar diproses hukum, maka anggota Polri yang melakukan pelanggaran juga harus diproses tanpa membedakan status, jabatan, maupun latar belakang. Inilah makna sesungguhnya dari equality before the law,” pungkasnya.
Langkah tegas Polri tersebut dinilai menjadi sinyal positif bagi upaya reformasi internal institusi kepolisian sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa penegakan hukum di Indonesia dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.





