BOM WAKTU DANA BOK MADINA Rp5,18 Miliar, Ade Batubara Desak Kejati Sumut Usut Tuntas

MADINA — NUSANTARA NEWS CHANNEL | Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan.

Anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp5,18 miliar itu diduga menimbulkan persoalan dalam proses pengelolaan dan pemanfaatannya di tingkat puskesmas.

Tokoh Pemuda Sumatera Utara, Ade Batubara alias Misron Saidi Batubara, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOK tersebut.

Menurut Ade, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan melalui dokumen administrasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Aparat penegak hukum, kata dia, perlu melakukan verifikasi langsung terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Jangan Cuma Periksa SPJ, Turun ke Lapangan”

Ade menilai pemeriksaan dokumen saja belum cukup untuk memastikan apakah anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

“Kalau di atas kertas semua kegiatan terlaksana, itu gampang. Yang kami minta, cek riil di lapangan. Benar ada kegiatannya? Siapa pesertanya? Apa output-nya? Masyarakat mendapatkan manfaat atau tidak?” ujar Ade, Sabtu (22/8/2026).

Ia meminta aparat penegak hukum mencocokkan dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi faktual di lapangan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap anggaran yang bersumber dari keuangan negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Minta Pemeriksaan Dilakukan Menyeluruh

Ade meminta pemeriksaan tidak berhenti pada satu pihak. Ia mendorong aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana BOK Tahun 2025.

BACA JUGA  Pemkab Bogor Gelar Maulid Akbar, Perkuat Ukhuwah dan Persatuan Masyarakat

Pihak-pihak yang menurutnya perlu dimintai keterangan antara lain:

  1. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal;
  2. Seluruh kepala puskesmas penerima dana BOK Tahun 2025;
  3. Pejabat pengelola kegiatan dan keuangan;
  4. Bendahara serta pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOK.

“Jangan ada tebang pilih. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum,” tegasnya.

Dugaan Pemotongan Diminta Dibuktikan

Sorotan terhadap dana BOK tersebut juga berkaitan dengan informasi mengenai dugaan pemotongan atau pungutan yang disebut beredar di tengah masyarakat.

Namun, Ade menegaskan informasi tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif serta berdasarkan data dan fakta.

Ia mendorong Kejati Sumut menelusuri aliran anggaran secara menyeluruh, mulai dari sumber dana, proses pencairan, distribusi, penggunaan hingga penerima manfaat akhir.

“Kalau memang ada pemotongan, harus jelas siapa yang melakukan, berapa nilainya dan untuk kepentingan apa. Jangan hanya berdasarkan informasi atau asumsi. Buktikan dengan audit dan pemeriksaan,” katanya.

Rp5,18 Miliar Bukan Angka Kecil

Ade menilai anggaran BOK yang disebut mencapai Rp5,18 miliar merupakan nilai yang cukup besar dan menyangkut kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.

Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Kabar Baik, Kondisi Bupati Bogor Rudy Susmanto Stabil Usai Kateterisasi Jantung

“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan dan manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ade, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan mencocokkan dokumen administrasi dengan kegiatan yang benar-benar terlaksana.

Jika Bersih, Publik Harus Mendapat Kepastian

Ade menegaskan dirinya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum aparat penegak hukum menemukan bukti.

Ia menyebut terdapat dua kemungkinan yang harus sama-sama dihormati.

“Kalau setelah diperiksa ternyata semuanya bersih, tentu bagus. Sampaikan kepada publik agar nama baik seluruh pihak yang terkait juga pulih,” katanya.

Namun, apabila pemeriksaan menemukan bukti adanya pemotongan, pungutan, mark-up, atau bentuk penyimpangan lainnya, Ade meminta persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kalau ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Ikut Mengawal

Ade juga mengajak masyarakat Kabupaten Mandailing Natal turut mengawasi penggunaan anggaran di sektor kesehatan.

Ia meminta masyarakat menyampaikan kritik maupun laporan berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kontrol masyarakat itu penting, tetapi jangan main tuduh. Kalau ada bukti, sampaikan dan laporkan kepada aparat penegak hukum,” pesannya.

BACA JUGA  PJJ Berlanjut, Warga Bogor Diminta Waspada Dampak Abu Vulkanik

Transparansi Anggaran Kesehatan Menyangkut Kepentingan Publik

Menurut Ade, transparansi pengelolaan anggaran kesehatan tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administrasi pemerintahan.

Lebih dari itu, pengelolaan anggaran kesehatan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan kualitas pelayanan kesehatan dasar.

“Transparansi anggaran kesehatan bukan hanya soal administrasi. Ini menyangkut kepentingan rakyat. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan justru menimbulkan persoalan baru karena dugaan penyimpangan,” pungkasnya.

Kejati Sumut dan Dinkes Madina Belum Memberikan Keterangan

Hingga berita ini diterbitkan, NUSANTARA NEWS CHANNEL belum memperoleh keterangan resmi dari Kejati Sumut maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal terkait desakan pemeriksaan serta dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana BOK Tahun Anggaran 2025 tersebut.

Pemberitaan ini menempatkan dugaan sebagai informasi yang masih perlu diverifikasi. NUSANTARA NEWS CHANNEL membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini.

Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk memastikan secara objektif apakah pengelolaan Dana BOK Madina senilai sekitar Rp5,18 miliar telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.

Laporan: Iroel Siregar
NUSANTARA NEWS CHANNEL
Reporter: Admin

Tag:
#NusantaraNewsChannel #MandailingNatal #Madina #DanaBOK #KejatiSumut #DinasKesehatan #TransparansiAnggaran #PengawasanAnggaran #SumateraUtara #BeritaTerkini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *