MANDAILING NATAL – NUSANTARA NEWS CHANNEL – Bendahara SATMA AMPI Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal dan Satreskrim Polresta Pematangsiantar mengusut secara menyeluruh dugaan jaringan penadah emas yang mencuat dalam video viral terkait kasus pencurian toko emas di Pasar Horas, Pematangsiantar.
Muhammad Saleh menegaskan, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku pencurian semata. Aparat penegak hukum diminta menelusuri seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk pihak-pihak yang diduga membeli, menerima, menyimpan, atau memperjualbelikan emas hasil kejahatan apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, video yang beredar di masyarakat turut menyebut adanya dugaan lokasi penadah emas di wilayah Panyabungan Jae dengan inisial MSN. Informasi tersebut, kata dia, harus diverifikasi melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
«”Kami mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada pelaku lapangan. Bila ada dugaan jaringan penadah, bongkar sampai ke akar-akarnya. Hukum tidak boleh hanya tajam kepada pelaku kecil, tetapi juga harus menyentuh siapa pun yang diduga menikmati hasil kejahatan apabila terbukti melalui proses hukum,” tegas Muhammad Saleh.»
Selain itu, ia meminta kepolisian memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan adanya pihak yang sempat diamankan kemudian dilepaskan. Menurutnya, klarifikasi tersebut penting untuk menghindari spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Apabila benar ada pihak yang sempat diamankan lalu dilepaskan, masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya dan bagaimana perkembangan penyidikannya. Jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Muhammad Saleh mengingatkan bahwa pihak yang terbukti membeli, menerima, menyimpan, atau memperjualbelikan barang hasil tindak pidana dapat diproses sesuai Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan. Sementara itu, seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia menegaskan, apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam video viral tersebut, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
«”Negara tidak boleh kalah oleh dugaan jaringan penadah. Jangan ada kesan siapa pun kebal hukum. Bila tidak terbukti, nama yang bersangkutan harus dipulihkan. Namun apabila terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, aparat wajib bertindak tegas dan membawa perkara ini hingga ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.»
Di akhir pernyataannya, Muhammad Saleh menegaskan bahwa masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Menurutnya, transparansi, profesionalisme, serta keberanian mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana akan menjadi tolok ukur komitmen penegakan hukum yang adil, objektif, dan tidak tebang pilih.
Catatan Redaksi: NUSANTARA NEWS CHANNEL mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.





