AKTIVIS DESAK KEJARI MADINA KEMBANGKAN PENYIDIKAN DUGAAN KORUPSI SMART VILLAGE

MANDAILING NATAL – NUSANTARA NEWS CHANNEL – Aktivis sekaligus tokoh pemuda Mandailing Natal, Misron Saidi yang akrab disapa Bang Ade Batubara, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal untuk terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Smart Village Tahun Anggaran 2023.

Desakan tersebut disampaikan menyusul penetapan MA, Direktur Utama PT ISN selaku vendor pelaksana kegiatan, sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Madina.

Menurut Misron, langkah Kejari Madina menetapkan tersangka merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Namun demikian, ia menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti pada satu orang tersangka apabila penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami mendukung penuh komitmen Kejari Mandailing Natal untuk mengusut tuntas perkara ini. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaksana kegiatan maupun pihak lain yang diduga memiliki peran dalam dugaan tindak pidana korupsi Smart Village, harus diperiksa secara profesional. Apabila alat bukti telah mencukupi, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Misron, Senin (27/7/2026).

Misron menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. Ia mengingatkan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diterapkan dalam setiap proses penyidikan.

“Jangan ada tebang pilih. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal terhadap hukum di negeri yang kita cintai bersama. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Misron mengapresiasi pernyataan Kejari Madina yang menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap kerugian negara dan dapat menghambat pembangunan daerah.

BACA JUGA  Diskominfo Kabupaten Bogor Gelar Apel Kendaraan Dinas, Perkuat Tata Kelola Aset dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Ia berharap pengungkapan kasus dugaan korupsi Smart Village tidak hanya berujung pada proses penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

“Biarkan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Namun apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi Program Smart Village Tahun Anggaran 2023. Penyidik juga membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran program pembangunan desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Publik pun berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tuntas guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

BACA JUGA  Wabup Ade Ruhandi Dorong Mahasiswa Baru UIKA Siapkan Diri Jadi Pemimpin Masa Depan

Reporter: Iroel Siregar
Editor: NUSANTARA NEWS CHANNEL

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *