Dana Stunting Rp103 Miliar di Madina Disorot, Aktivis Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Secara Transparan

MANDAILING NATAL – NUSANTARA NEWS CHANNEL – Dugaan penyimpangan anggaran Program Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, dengan nilai mencapai sekitar Rp103 miliar pada periode 2022–2023, menjadi perhatian publik. Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aktivis sekaligus tokoh pemuda Sumatera Utara, Misron Saidi Batubara atau yang akrab disapa Ade Batubara, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus melanjutkan proses penyidikan serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.

“Anggaran sekitar Rp103 miliar ini bersumber dari uang rakyat yang dialokasikan untuk kesehatan anak-anak. Jika alat bukti sudah cukup, penyidik harus berani mengambil langkah hukum. Jangan sampai kasus ini seolah ‘dipeti emaskan’,” tegas Ade Batubara, Rabu (30/7/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran penanganan stunting di Kabupaten Mandailing Natal tercatat sekitar Rp34 miliar pada tahun 2022 dan sekitar Rp69 miliar pada tahun 2023. Dengan demikian, total anggaran selama dua tahun tersebut diperkirakan mencapai Rp103 miliar.

BACA JUGA  Hari Lahir ke-81 Adhyaksa, Bupati Pacitan Tegaskan Kejari sebagai Mitra Strategis Pemda

Menurut Ade, besarnya anggaran harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat agar seluruh program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan anak.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, perkara dugaan penyimpangan anggaran tersebut masih berada dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Penyidik dikabarkan telah memeriksa puluhan saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), kepala desa, kepala puskesmas, hingga pejabat teknis pelaksana program.

Selain itu, Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utami Nasution, juga disebut telah dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik juga dikabarkan telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta alat bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Dalam keterangannya, Ade Batubara menyampaikan tiga harapan kepada Kejati Sumut, yakni memberikan informasi perkembangan perkara secara terbuka dan proporsional, mengusut tuntas dugaan penyimpangan hingga kepada pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti secara hukum, serta memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat.

“Penegakan hukum harus tuntas, transparan, dan berpihak pada rakyat. Dana stunting bukan untuk diperkaya, tetapi untuk menyelamatkan generasi,” ujarnya.

Program percepatan penurunan stunting merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan dan tumbuh kembang anak Indonesia. Oleh karena itu, apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.

BACA JUGA  3 Tahun Vakum, Sekber Wartawan Media Online Resmi Bangkit Melalui Musyawarah Transisi

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru proses penyidikan perkara tersebut.

Reporter: Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *