MANDAILING NATAL – NUSANTARA NEWS CHANNEL | Dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial KM dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi sorotan.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebut KM diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI, termasuk penyediaan lokasi, kepemilikan atau pengoperasian alat berat, serta dugaan penampungan hasil tambang. Namun, tuduhan tersebut belum terbukti secara hukum.
SATMA AMPI Minta Aparat Turun Tangan
Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar isu yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti sebagai tuduhan, tetapi dapat dipastikan berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Kami meminta Kapolres Madina, Polda Sumut, Pemkab Madina melalui Inspektorat dan BKPSDM serta instansi terkait melakukan pemeriksaan,” ujar Muhammad Saleh.
Ia meminta aparat menelusuri lokasi, aktivitas alat berat, serta dugaan aliran hasil pertambangan apabila memang ditemukan indikasi awal yang cukup.
Dugaan PETI Diminta Diusut Berdasarkan Bukti
Muhammad Saleh menegaskan, penanganan dugaan PETI tidak seharusnya hanya menyasar pekerja di lapangan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemodal, pemilik alat berat, penyedia lokasi maupun penampung hasil tambang, menurutnya seluruhnya perlu ditelusuri berdasarkan peran dan bukti masing-masing.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aspek Disiplin ASN Turut Disorot
SATMA AMPI Madina juga meminta aspek kepegawaian diperiksa apabila nantinya terdapat bukti bahwa seorang ASN terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal.
Muhammad Saleh menyebut pemeriksaan disiplin dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia menekankan bahwa sanksi kepegawaian tidak boleh dijatuhkan hanya berdasarkan tuduhan atau informasi yang beredar.
“Kalau setelah pemeriksaan resmi terbukti seorang PNS terlibat dalam kegiatan ilegal, proses disiplin kepegawaiannya juga harus berjalan sesuai aturan,” katanya.
KM Berikan Klarifikasi dan Membantah Tuduhan
Dalam perkembangan berikutnya, KM memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan keterlibatan dalam PETI, termasuk kepemilikan alat berat maupun aktivitas penampungan emas. KM juga menjelaskan bahwa dirinya saat ini bertugas di Puskesmas Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu. Keterangan tersebut dibenarkan oleh Kepala Puskesmas Simpang Gambir.
Camat Lingga Bayu Adi Melveri juga menyatakan pihak kecamatan telah memanggil KM untuk memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar. Pemerintah Kecamatan Lingga Bayu menyatakan tidak akan mentoleransi ASN maupun PPPK yang terbukti terlibat aktivitas ilegal.
Dengan adanya bantahan tersebut, dugaan keterlibatan KM dalam aktivitas PETI masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Aparat Diminta Memastikan Fakta
SATMA AMPI Madina menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Mereka meminta aparat bekerja berdasarkan fakta dan bukti.
Jika dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi dan hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjernihkan informasi yang berkembang. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum maupun administrasi diminta berjalan sesuai ketentuan.
Hingga pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai adanya penetapan KM sebagai tersangka terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.
Reporter: admin





