Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Soppeng Disorot, Prof Sutan Nasomal Minta Distribusi Ditelusuri

SOPPENG, SULAWESI SELATAN – NUSANTARA NEWS CHANNEL | Kelangkaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Soppeng menjadi perhatian. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap energi bersubsidi, Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama aparat penegak hukum (APH) didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rantai distribusi, mulai dari agen, pangkalan hingga pengecer.

Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., meminta pemerintah daerah dan APH turun langsung ke lapangan untuk memastikan penyebab masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji 3 kilogram.

Menurut Sutan, persoalan kelangkaan tidak cukup hanya dilihat dari ketersediaan pasokan. Pemerintah juga perlu memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan hingga benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

“Kalau elpiji 3 kilogram sulit diperoleh masyarakat, Pemda dan APH harus turun langsung. Periksa alur distribusinya dari agen, pangkalan sampai pengecer. Jangan biarkan masyarakat terus kesulitan mendapatkan barang bersubsidi,” kata Sutan.

Pasokan Masuk, Mengapa Masyarakat Masih Kesulitan?

Sutan menilai, apabila pasokan elpiji tetap masuk tetapi masyarakat masih mengalami kesulitan memperoleh barang, kondisi tersebut perlu dijelaskan berdasarkan data dan fakta di lapangan.

Pemerintah, kata dia, perlu mencocokkan data jumlah pasokan dengan kondisi aktual, termasuk volume elpiji yang diterima agen, jumlah yang disalurkan ke pangkalan, jadwal distribusi hingga ketersediaan stok di tingkat konsumen.

“Kalau pasokan masuk tetapi di lapangan langka, pertanyaannya: elpiji itu ke mana? Ini yang harus ditelusuri. Jangan hanya berhenti pada alasan stok terbatas,” tegasnya.

Ia menekankan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan berbasis data, bukan berdasarkan asumsi maupun tuduhan.

BACA JUGA  Hanapi Desak Bupati Evaluasi Pj Sekda Madina, Soroti Minimnya Konsep dan Terobosan

Dari hasil pemeriksaan tersebut, pemerintah dapat memetakan akar persoalan, apakah berkaitan dengan keterbatasan pasokan, hambatan distribusi, peningkatan kebutuhan masyarakat, atau faktor lainnya.

Pangkalan dan Pengecer Perlu Dievaluasi

Salah satu titik yang dinilai perlu mendapat perhatian adalah distribusi di tingkat pangkalan dan pengecer.

Sutan mengatakan, evaluasi diperlukan untuk memastikan elpiji bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima masyarakat yang memang berhak.

Namun, ia mengingatkan agar pemeriksaan tidak serta-merta diarahkan menjadi tuduhan terhadap seluruh pelaku usaha.

“Yang menjalankan aturan jangan diganggu. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Subsidi negara harus sampai kepada masyarakat yang memang berhak,” ujarnya.

Menurut Sutan, persoalan teknis distribusi harus dibedakan dengan dugaan pelanggaran. Setiap indikasi penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan, dokumen, data penyaluran, serta kondisi faktual di lapangan.

Masyarakat Berhak Mendapat Kepastian

Masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan dampak ketika barang bersubsidi sulit diperoleh. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi pasokan dan distribusi elpiji 3 kilogram di Kabupaten Soppeng.

“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian. Kalau stok memang terbatas, jelaskan penyebabnya. Kalau stok tersedia tetapi masyarakat sulit mendapatkan, itu juga harus dijelaskan,” katanya.

Transparansi dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Pemerintah juga diharapkan menjelaskan mekanisme distribusi serta langkah yang akan dilakukan apabila terjadi kekurangan pasokan di tingkat konsumen.

BACA JUGA  Pemkab Bogor Lanjutkan Normalisasi Kali Angke I di Kemang untuk Kurangi Risiko Banjir

Jangan Hanya Mengandalkan Data Administratif

Sutan meminta Pemkab Soppeng dan APH tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Menurutnya, data di atas kertas perlu dibandingkan dengan kondisi nyata untuk memastikan kesesuaian antara jumlah pasokan, penyaluran, dan ketersediaan elpiji bagi masyarakat.

“Kita tidak boleh langsung menyimpulkan ada pelanggaran. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata ketika masyarakat mengeluhkan kesulitan mendapatkan elpiji bersubsidi. Periksa, cocokkan datanya, lalu simpulkan berdasarkan fakta,” ujarnya.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar pengawasan tidak menghasilkan tuduhan tanpa dasar, tetapi pada saat yang sama tidak mengabaikan keluhan masyarakat.

Distribusi dari Hulu hingga Hilir Harus Ditelusuri

Jika evaluasi dilakukan, pemeriksaan idealnya mencakup seluruh rantai distribusi sesuai kewenangan instansi terkait.

Data mengenai jumlah pasokan, jadwal penyaluran, volume yang diterima masing-masing pangkalan hingga kondisi stok di lapangan perlu dibandingkan untuk mengetahui titik persoalan secara lebih jelas.

Apabila persoalan berada pada aspek pasokan, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya. Jika hambatan terjadi pada distribusi, jalur penyaluran perlu diperbaiki.

Sementara apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan oleh aparat dan instansi terkait berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Penyimpangan Harus Dibuktikan

Sutan sebelumnya menyinggung kemungkinan adanya pihak tertentu yang bermain dalam distribusi elpiji bersubsidi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan resmi bahwa kelangkaan elpiji 3 kilogram di Kabupaten Soppeng disebabkan oleh penyimpangan atau pelanggaran distribusi.

BACA JUGA  Rudy Susmanto Dorong Tour de Malasari Jadi Event Tahunan, Pariwisata dan Ekonomi Warga Jadi Fokus

Karena itu, setiap dugaan mengenai adanya permainan dalam distribusi harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan data resmi.

Pertanyaan mengenai keberadaan pasokan dan jalur distribusi, menurut Sutan, merupakan hal yang wajar ketika masyarakat mengalami kesulitan memperoleh barang bersubsidi. Namun, pertanyaan tersebut tidak boleh berubah menjadi tuduhan tanpa bukti.

Menunggu Penjelasan Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng, instansi teknis terkait, agen, pangkalan, maupun pengecer masih diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kondisi distribusi elpiji 3 kilogram.

Pemerintah bersama APH diharapkan dapat memastikan akar persoalan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Pada akhirnya, pengawasan distribusi harus memastikan subsidi negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang menjadi sasaran, sekaligus memberikan perlindungan dan perlakuan yang adil bagi seluruh pihak dalam rantai distribusi sesuai fakta dan aturan.

NUSANTARA NEWS CHANNEL | Aktual dan Terpercaya. Mengabarkan Fakta, Mengawal Kepentingan Rakyat.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. – Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional.

Reporter: Admin

Catatan Redaksi: Hak jawab Pemerintah Kabupaten Soppeng, instansi terkait, agen, pangkalan, maupun pengecer tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip akurasi, independensi, keberimbangan, dan verifikasi dalam pemberitaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *