Prof. Sutan Nasomal Minta Kapolda Sultra Perintahkan Kapolres Kolaka Usut Transparan Dugaan Penganiayaan di Lingkungan PT MPP

KOLAKA – NUSANTARA NEWS CHANNEL  — Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial MF setelah dijemput dari lokasi kerja PT Master Pancang Pondasi (MPP), Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendapat perhatian dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Pakar hukum internasional dan ekonom tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional, objektif, dan transparan seluruh rangkaian peristiwa. Mulai dari dugaan pencurian solar, proses penjemputan MF, perjalanan menuju mes pengamanan Brimob, hingga dugaan kekerasan yang disebut terjadi selama perjalanan dan setelah MF tiba di lokasi.

Sutan menegaskan, apa pun persoalan yang menjadi latar belakang perkara, penyelesaiannya harus tetap melalui mekanisme hukum dan tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri.

“Kalau ada dugaan main hakim sendiri atau penganiayaan, tetap tidak dibenarkan secara hukum. Apa pun kasusnya, jangan diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Penganiayaan, baik ringan maupun berat, harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku di negara kita, Indonesia,” ujar Sutan saat dihubungi sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dugaan Pencurian Solar Harus Dibuktikan

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, persoalan tersebut bermula dari dugaan pencurian solar di lokasi kerja PT MPP pada Sabtu (8/8/2026).

Namun, hingga berita ini disusun, informasi mengenai jumlah solar yang disebut hilang, barang bukti, maupun dasar dugaan keterlibatan MF belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Karena itu, sejumlah hal dinilai perlu diperjelas melalui proses hukum. Di antaranya, berapa jumlah solar yang dilaporkan hilang, bagaimana kehilangan tersebut diketahui, apa bukti yang mendasari dugaan pencurian, apakah telah dibuat laporan polisi, apakah terdapat rekaman CCTV, serta siapa saja yang mengetahui atau menyaksikan peristiwa tersebut.

Hal ini penting karena dugaan tidak sama dengan pembuktian.

MF Disebut Dijemput Sekitar Pukul 13.15 WITA

Sehari setelah dugaan pencurian tersebut, Minggu (9/8/2026), sekitar pukul 13.15 WITA, MF disebut dijemput dari lokasi kerja PT MPP.

Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, tiga orang yang disebut sebagai anggota Brimob datang untuk membawa MF.

BACA JUGA  Tujuh Relawan Pemkab Bogor Dikirim ke NTT, Bawa Bantuan dan Layanan Trauma Healing

Namun, identitas ketiga orang tersebut, status kedinasan, serta dasar kewenangan penjemputan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen.

Sejumlah pertanyaan pun muncul. Apakah terdapat surat perintah? Siapa yang memberikan perintah? Apakah sudah ada laporan polisi? Dalam kapasitas hukum apa MF dijemput? Serta mengapa MF kemudian dibawa menuju mes pengamanan Brimob?

Seluruh pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi agar rangkaian peristiwa tidak berkembang menjadi spekulasi.

Dugaan Kekerasan Disebut Terjadi Selama Perjalanan

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul keterangan yang menyebut MF diduga mengalami pemukulan sejak berada di dalam kendaraan penjemputan.

Berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi, dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi selama perjalanan dari lokasi kerja PT MPP menuju mes pengamanan Brimob yang berjarak sekitar 14 kilometer.

Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan awal dan belum diverifikasi secara independen.

Karena itu, pemeriksaan menyeluruh dinilai penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain siapa saja yang berada di dalam kendaraan, siapa yang mengemudi, kendaraan apa yang digunakan, apakah terdapat saksi maupun rekaman CCTV, serta bagaimana kondisi MF sebelum masuk kendaraan dan ketika tiba di mes pengamanan Brimob.

Delapan Personel Disebut Berada di Mes

Keterangan lain yang diterima redaksi menyebutkan, setelah MF tiba di mes pengamanan Brimob sekitar pukul 13.30 WITA, terdapat sekitar delapan orang lain yang disebut sebagai anggota Brimob.

Dalam keterangan tersebut, MF diduga kembali mengalami pemukulan.

Meski demikian, identitas dan keterlibatan masing-masing orang yang disebut berada di lokasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.

Jika benar berada di lokasi, keterangan mereka dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa secara objektif.

Pemeriksaan juga perlu mencakup kondisi MF saat tiba di mes, berapa lama berada di lokasi, siapa saja yang melihat kondisi MF, serta apakah terdapat rekaman CCTV atau bukti medis setelah kejadian.

Sutan: Jangan Selesaikan Persoalan dengan Main Hakim Sendiri

Sutan menegaskan, dugaan tindak pidana tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang.

BACA JUGA  RSUD Idham Chalid Ciawi Serap Aspirasi Publik, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Menurutnya, apabila seseorang diduga melakukan pencurian, aparat memiliki mekanisme hukum untuk melakukan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan saksi, dan menentukan status hukum seseorang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan kekerasan terhadap orang yang sedang diperiksa atau diamankan, dugaan tersebut juga harus diproses melalui mekanisme hukum.

“Kalau memang ada kasus, selesaikan secara hukum. Jangan sampai persoalan berkembang karena masing-masing pihak mengambil tindakan sendiri,” tegasnya.

Minta Kapolda Sultra Pastikan Penanganan Transparan

Prof. Sutan Nasomal secara khusus meminta Kapolda Sulawesi Tenggara memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.

Ia meminta Kapolda Sultra memastikan Kapolres Kolaka melakukan penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur untuk diproses sesuai hukum.

“Harapan kita, kiranya Kapolda Sultra memerintahkan Kapolres Kolaka menyidik secara transparan kasus ini agar hukum itu terang-benderang sebagaimana mestinya,” ujar Sutan.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar perkara tidak berkembang menjadi spekulasi maupun saling tuding antara warga, perusahaan, dan aparat.

Dua Dugaan Harus Diperiksa Secara Terpisah

Dalam perkara ini, setidaknya terdapat dua dugaan yang perlu ditempatkan secara terpisah.

Pertama, dugaan pencurian solar di lokasi kerja PT MPP pada 8 Agustus 2026.

Kedua, dugaan kekerasan terhadap MF setelah proses penjemputan pada 9 Agustus 2026.

Kedua persoalan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum masing-masing.

Jika dugaan pencurian tidak memiliki bukti yang cukup, hasil pemeriksaan harus menjelaskannya. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti MF mengalami kekerasan, fakta tersebut juga harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Satu dugaan tidak boleh digunakan untuk membenarkan dugaan lainnya.

Pemeriksaan Medis dan Saksi Dinilai Penting

Untuk menguji dugaan kekerasan, kondisi fisik MF sebelum dan setelah peristiwa perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.

Apabila terdapat luka, pemeriksaan medis dapat menjadi salah satu unsur penting dalam proses pembuktian.

Selain itu, keterangan saksi, rekaman CCTV, komunikasi, kendaraan yang digunakan, serta bukti lain yang relevan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Tiga orang yang disebut melakukan penjemputan maupun delapan orang yang disebut berada di mes juga perlu dimintai keterangan apabila nantinya terkonfirmasi benar berada di lokasi.

BACA JUGA  Bupati Bogor Rudy Susmanto Komitmen Menjaga Generasi Emas Indonesia Melalui Program KAMI Mendengar

Sutan: Hukum Harus Berlaku untuk Semua

Sutan menegaskan, prinsip negara hukum harus berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali.

Jika seseorang diduga melakukan tindak pidana, proses pembuktian harus dilakukan berdasarkan hukum. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan aparat atau pihak lain melakukan kekerasan maupun tindakan di luar kewenangan, hal tersebut juga harus diperiksa sesuai prosedur.

“Yang kita harapkan adalah hukum itu terang dan jelas. Kalau salah, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus dinyatakan tidak terbukti. Jangan hukum berjalan berdasarkan asumsi,” ujarnya.

Menurut Sutan, penyelidikan yang transparan bukan hanya untuk kepentingan MF, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi PT MPP maupun aparat yang disebut terlibat apabila pada akhirnya tidak ditemukan pelanggaran.

Publik Menunggu Kejelasan

Hingga kini, sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban.

Apa bukti dugaan pencurian solar? Apakah sudah ada laporan polisi? Atas dasar apa MF dijemput? Apakah benar tiga orang yang menjemput merupakan personel Brimob? Apakah mereka menjalankan tugas resmi?

Publik juga menunggu kejelasan mengenai apa yang terjadi selama perjalanan sekitar 14 kilometer, apakah benar terjadi kekerasan, serta siapa saja yang berada di mes pengamanan Brimob.

Seluruh pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya berdasarkan opini atau informasi sepihak.

Diperlukan pemeriksaan, bukti, keterangan saksi, pemeriksaan medis, serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait untuk mendapatkan gambaran peristiwa secara utuh.

Apabila dugaan pencurian benar, proses hukum harus membuktikannya. Jika dugaan kekerasan benar, hukum juga harus menanganinya.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka kepada publik.

Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang lebih kuat. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, prosedur, dan proses yang adil.

INDONESIA NEWS CHANEL akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi berdasarkan hasil klarifikasi serta fakta yang dapat diverifikasi.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. – Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua YPLBH Pronass, serta Rektor STIA/STIH Pronass.

Reporter: Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *