Tamperak Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Tagilang dan Sipogu, Desak Polres Madina Lakukan Penyelidikan

MADINA – NUSANTARA NEWS CHANNEL | Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Tagilang dan Sipogu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan. Tamperak mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Mandailing Natal, segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sorotan terhadap dugaan aktivitas PETI ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena praktik pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Polres Madina Didesak Turun ke Lapangan

Tamperak meminta Polres Madina tidak hanya mengandalkan informasi dari laporan masyarakat, tetapi melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut-sebut menjadi titik aktivitas PETI.

Penyelidikan di lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin di Tagilang dan Sipogu, termasuk mengidentifikasi penggunaan alat berat maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.

Desakan tersebut juga menjadi penting mengingat wilayah Sipogu sebelumnya pernah menjadi sorotan terkait dugaan aktivitas PETI. Pada 2025, Polres Madina menyatakan akan melakukan penyelidikan apabila terdapat laporan mengenai aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Dukung Penegakan Hukum, Pemkab Bogor Berlakukan Pemberhentian Sementara terhadap PNS Berstatus Tersangka

Jangan Sampai Aktivitas Ilegal Dibiarkan

Tamperak menilai penanganan dugaan PETI membutuhkan langkah konkret dan transparan. Jika hasil penyelidikan menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan di lapangan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan informasi simpang siur di tengah masyarakat.

Persoalan PETI bukan hanya menyangkut aspek perizinan. Aktivitas pertambangan ilegal juga dapat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu keselamatan masyarakat apabila dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan teknis dan aspek perlindungan lingkungan.

Penyelidikan Diharapkan Berjalan Transparan

Masyarakat kini menunggu langkah Polres Madina dalam menindaklanjuti informasi tersebut. Penyelidikan secara terbuka dan profesional dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan ilegal yang luput dari pengawasan.

Sementara itu, aparat kepolisian di Sumatera Utara sebelumnya juga telah melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas PETI di sejumlah wilayah Madina. Pada Maret 2026, Polda Sumut mengamankan dua unit ekskavator yang diduga akan digunakan untuk kegiatan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.

BACA JUGA  Pemkab Bogor Optimalkan Normalisasi Kali Cibeuteung untuk Kurangi Risiko Banjir di Rancabungur

Tamperak berharap langkah serupa dilakukan apabila hasil penyelidikan di Tagilang dan Sipogu menemukan adanya pelanggaran.

REPORTER admin
NUSANTARA NEWS CHANNEL

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *