WARISAN ADMINISTRASI DAN BATAS TANGGUNG JAWAB ETIK

 

JAKARTA — NUSANTARA NEWS CHANNEL — Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 menarik perhatian bukan semata karena berkaitan dengan dokumen persyaratan pencalonan Joko Widodo. Di balik polemik legalisasi ijazah dan keberadaan arsip pencalonan, terdapat persoalan hukum dan etik yang lebih mendasar: sampai sejauh mana seorang pejabat publik dapat dimintai pertanggungjawaban etik atas persoalan administrasi yang terjadi sebelum dirinya menjabat, tetapi baru diketahui setelah ia memimpin institusi tersebut?

Pertanyaan ini penting karena menyangkut dua prinsip yang harus berjalan beriringan. Pergantian pejabat tidak boleh memutus kesinambungan tanggung jawab kelembagaan. Namun, pertanggungjawaban etik seseorang tetap harus didasarkan pada perbuatan, pengetahuan, kewenangan, serta kewajiban yang melekat pada jabatannya.

Bukan Semata Soal Keaslian Dokumen

Perkara ini tidak tepat jika hanya dibaca sebagai persoalan untuk menentukan asli atau tidaknya ijazah seseorang. DKPP bukan forum untuk mengadili sengketa akademik ataupun menentukan autentisitas dokumen pendidikan.

Fakta mengenai dokumen dapat diperiksa sepanjang relevan untuk menilai perilaku Teradu. Titik persoalannya adalah apakah Ketua KPU RI, setelah mengetahui adanya persoalan administrasi dan kearsipan, telah menjalankan kewajibannya secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, fokus pemeriksaan seharusnya diarahkan pada tindakan pejabat setelah mengetahui adanya persoalan, bukan semata-mata pada peristiwa administrasi yang terjadi jauh sebelum masa jabatannya.

Peristiwa Lama, Tanggung Jawab Baru

Konstruksi Pengadu menarik karena Teradu tidak ditempatkan sebagai pihak yang melakukan tindakan administratif pada tahun-tahun sebelum masa jabatannya. Persoalannya kemudian bergeser pada apa yang dilakukan setelah Teradu mengetahui adanya masalah.

Pengadu berpendapat, setelah menerima permohonan, putusan Komisi Informasi, notifikasi Gugatan Warga Negara, serta permintaan tindakan administratif, Teradu seharusnya mengambil langkah korektif, setidaknya melalui penelaahan, klarifikasi, pemeriksaan internal, penelusuran arsip, atau perbaikan kebijakan.

Argumentasi tersebut patut diperhatikan.

Sebuah institusi negara bukan kumpulan pejabat yang berdiri sendiri. KPU tetap merupakan KPU meskipun ketua dan anggotanya berganti. Demikian pula arsip tetap menjadi bagian dari tanggung jawab kelembagaan meskipun pejabat yang dahulu mengelolanya telah berganti.

Artinya, persoalan administrasi yang belum selesai tidak otomatis kehilangan relevansi hanya karena terjadi pada periode kepemimpinan sebelumnya.

Namun, terdapat batas penting yang harus ditegaskan: kesinambungan tanggung jawab institusi tidak sama dengan perpindahan tanggung jawab personal.

Adanya persoalan administrasi atau kearsipan di dalam institusi belum otomatis membuktikan bahwa Ketua KPU yang sedang menjabat telah melakukan pelanggaran etik.

Untuk sampai pada kesimpulan tersebut, harus terdapat mata rantai pembuktian yang jelas: Teradu mengetahui persoalan, memiliki kewajiban tertentu, mempunyai kewenangan untuk bertindak, memiliki kesempatan nyata untuk melakukan tindakan, terdapat tindakan yang semestinya dilakukan, dan ketidakdilaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara etik.

Ketika Pengetahuan Menjadi Kewajiban

Rangkaian komunikasi resmi dengan KPU menunjukkan bahwa persoalan tersebut pernah disampaikan kepada institusi. Namun, pengetahuan tidak selalu identik dengan kewajiban untuk menerima dan melaksanakan seluruh tuntutan pihak yang menyampaikan informasi.

BACA JUGA  *PERADI PROFESIONAL MENCATAT REKOR MURI DALAM KERJASAMA PKPA, DR. TASRIF M. SALEH, SH., MH: KARYA ANAK BANGSA YANG DIPRAKARSAI OLEH PROF. HARRIS ARTHUR HAEDAR!*

Yang harus diuji adalah konsekuensi hukum dari pengetahuan tersebut.

Apakah informasi yang diterima menimbulkan kewajiban pemeriksaan? Apakah kewajiban tersebut bersumber dari undang-undang, peraturan kelembagaan, kode etik, atau kewajiban jabatan? Apakah tindakan tersebut memang berada dalam kewenangan Ketua KPU? Dan apakah terdapat bukti bahwa kewajiban tersebut telah diabaikan?

Pertanyaan tersebut penting karena penilaian etik tidak boleh hanya didasarkan pada apa yang dianggap ideal oleh seseorang. Ukuran etik harus memiliki hubungan yang jelas dengan kewajiban jabatan.

Pengadu menilai surat jawaban KPU belum dapat disebut sebagai tindakan korektif karena tidak disertai audit administratif, pemeriksaan internal, penelusuran arsip, klarifikasi, ataupun penyempurnaan kebijakan.

Argumen tersebut patut dipertimbangkan. Namun, kesimpulan sebaliknya juga harus dihindari. Tidak setiap surat masyarakat otomatis melahirkan kewajiban bagi pejabat publik untuk melakukan pemeriksaan substantif sebagaimana diminta pengirimnya.

Negara hukum membutuhkan responsivitas, tetapi pada saat yang sama juga membutuhkan kepastian hukum.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar “Apakah Teradu seharusnya berbuat lebih banyak?”, melainkan “Apakah hukum mewajibkan Teradu melakukan tindakan tertentu?”

Perbedaan tersebut sangat menentukan dalam menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik.

Arsip yang Tidak Ditemukan

Persoalan kearsipan mempunyai dimensi yang sangat penting. Arsip negara bukan sekadar dokumen administratif, melainkan rekaman kegiatan pemerintahan, sumber akuntabilitas, alat pembuktian, sekaligus bagian dari memori kelembagaan negara.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, dokumen pencalonan memiliki posisi strategis karena menjadi bagian dari rekam jejak proses demokrasi.

Apabila dokumen persyaratan pencalonan tidak ditemukan, kondisi tersebut tentu patut menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengelolaan arsip.

Namun secara hukum harus dibedakan antara arsip yang tidak ditemukan dan Teradu melakukan pelanggaran etik karena arsip tersebut tidak ditemukan.

Keduanya tidak identik.

Untuk menghubungkan kedua persoalan tersebut diperlukan pembuktian mengenai siapa yang bertanggung jawab ketika dokumen dibuat, bagaimana mekanisme penguasaannya, bagaimana jadwal retensinya, kapan kewajiban penyimpanan berlangsung, kapan Teradu memperoleh informasi, serta tindakan apa yang secara konkret menjadi kewajibannya setelah mengetahui persoalan tersebut.

Tanpa mata rantai tersebut, pertanggungjawaban etik berisiko berubah menjadi pertanggungjawaban objektif atas seluruh persoalan administratif yang diwariskan pejabat terdahulu.

Hal serupa berlaku terhadap legalisasi fotokopi ijazah. Jika terdapat ketidaksesuaian administratif mengenai tanggal legalisasi, pejabat yang menandatangani, identitas kepegawaian, atau kewenangan pejabat yang melakukan pengesahan, persoalan tersebut tentu layak ditelaah.

Namun, dugaan cacat administratif pada dokumen yang dibuat bertahun-tahun sebelum Teradu menjabat tidak otomatis menjadi pelanggaran etik oleh pejabat yang datang kemudian.

Bahaya Pertanggungjawaban Tanpa Batas

Konsep continuing omission yang digunakan Pengadu juga perlu ditempatkan secara hati-hati.

Secara konseptual, suatu kelalaian dapat terus berlangsung apabila kewajiban yang bersangkutan juga masih hidup. Misalnya, kewajiban menyimpan, menjaga, atau mengelola arsip tidak berhenti hanya karena pejabat yang membuat dokumen telah berganti.

BACA JUGA  PWOIN Apresiasi Sikap MIO: Saat PWI Tempuh Jalur Damai, MIO Tetap Konsisten Seret Hotman Paris ke Pengadilan

Namun, tidak setiap persoalan yang belum terselesaikan dapat disebut sebagai continuing omission.

Harus terdapat kewajiban yang masih berlaku, kewenangan yang masih dimiliki, kesempatan untuk bertindak, serta kegagalan melakukan tindakan yang memang diwajibkan.

Tanpa batas tersebut, konsep continuing omission dapat menjadi terlalu elastis. Pejabat baru berpotensi dimintai pertanggungjawaban atas hampir seluruh persoalan masa lalu yang diwariskan institusinya.

Sebaliknya, KPU juga tidak tepat menjadikan pergantian kepemimpinan sebagai alasan untuk menutup seluruh persoalan masa lalu.

Ketika suatu persoalan telah diketahui dan masih berada dalam ruang kewenangan institusi, pimpinan mempunyai tanggung jawab untuk mempertimbangkan apakah diperlukan langkah perbaikan.

Karena itu, terdapat dua jenis tindakan korektif yang perlu dibedakan.

Pertama, tindakan korektif terhadap kasus tertentu, seperti penelusuran arsip, klarifikasi kepada unit kerja, pemeriksaan administratif, atau pencatatan hasil pemeriksaan.

Kedua, tindakan korektif sistemik, seperti penyempurnaan standar legalisasi, digitalisasi arsip, penguatan sistem penyimpanan, penetapan metadata dokumen, serta mekanisme pemantauan kearsipan.

Keduanya penting, tetapi tidak boleh dicampuradukkan.

Apa yang Seharusnya Dinilai DKPP?

DKPP menghadapi dilema yang tidak sederhana.

Jika terlalu jauh memasuki substansi administrasi, DKPP berisiko berubah menjadi forum untuk menguji kembali seluruh keputusan dan dokumen KPU. Namun, jika terlalu sempit memandang perkara sebagai persoalan personal, DKPP dapat kehilangan fungsi etiknya dalam menjaga integritas dan kualitas tata kelola penyelenggara Pemilu.

Batasnya seharusnya diletakkan pada perilaku Teradu dalam menggunakan kewenangan jabatannya.

DKPP tidak perlu menentukan keaslian ijazah. DKPP juga tidak perlu menyelesaikan seluruh persoalan administrasi dokumen yang dibuat pada masa kepemimpinan sebelumnya.

Yang harus dijawab adalah apakah Teradu, setelah memperoleh informasi mengenai persoalan tersebut, telah menjalankan fungsi kepemimpinannya secara profesional, cermat, responsif, dan bertanggung jawab.

Di sinilah posisi Pengadu mempunyai kekuatan sekaligus kelemahan.

Kekuatannya terletak pada adanya rangkaian penyampaian persoalan secara resmi kepada KPU. Namun, kelemahannya dapat muncul apabila terdapat lompatan argumentasi dari persoalan administrasi langsung menuju kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran etik oleh Teradu.

Di antara kedua hal tersebut masih terdapat mata rantai penting, yaitu kewajiban konkret Teradu yang diduga telah dilanggar.

Begitu pula posisi Teradu. Tidak cukup hanya mengatakan bahwa peristiwa terjadi sebelum masa jabatannya. Pergantian pejabat tidak menghapus kewajiban institusi untuk memperbaiki kelemahan yang masih ada.

Namun, Teradu juga tidak dapat dihukum hanya karena persoalan tersebut diwariskan kepadanya.

Yang harus dipertanggungjawabkan adalah sikap dan tindakan Teradu sendiri.

Antara Sanksi Personal dan Perbaikan Institusional

Perkara ini memberikan pelajaran bahwa penegakan etik tidak selalu harus berakhir pada penghukuman personal untuk menghasilkan perbaikan kelembagaan.

Bisa saja fakta persidangan menunjukkan bahwa tata kelola arsip atau administrasi KPU perlu diperbaiki, tetapi fakta tersebut belum cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran etik secara personal oleh Ketua KPU.

BACA JUGA  Bertemu Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, ADIHGI Rumuskan Blue Print Penegakan Hukum Modern

Dalam keadaan demikian, pembenahan kelembagaan tetap penting tanpa memaksakan pertanggungjawaban individual yang belum terbukti secara memadai.

KPU perlu memastikan dokumen persyaratan pencalonan memiliki sistem penguasaan yang jelas, dapat ditelusuri, terdokumentasi secara digital, dan disimpan sesuai ketentuan kearsipan.

Standar legalisasi juga harus jelas: siapa pejabat yang berwenang, bagaimana bentuk pengesahan, unsur apa yang wajib dicantumkan, serta bagaimana keterlacakan dokumen dilakukan.

Hal tersebut merupakan kebutuhan tata kelola, terlepas dari siapa yang benar atau salah dalam polemik dokumen tertentu.

Dengan demikian, akuntabilitas personal dan pembenahan institusional merupakan dua jalur yang berbeda. Keduanya dapat berjalan bersamaan, tetapi tidak boleh dipaksakan menjadi satu kesimpulan.

Batas Tanggung Jawab Etik

Pada akhirnya, perkara ini harus dikembalikan kepada prinsip sederhana.

Untuk menyatakan seseorang melakukan pelanggaran etik, harus jelas:

  • Apa kewajibannya?
  • Apa kewenangannya?
  • Apa yang diketahuinya?
  • Apa yang dilakukannya?
  • Apa yang tidak dilakukannya?
  • Mengapa ketidakdilaksanaan tersebut merupakan pelanggaran etik?

Jangan sampai persoalan tata kelola sebuah institusi otomatis berubah menjadi kesalahan personal pejabat yang sedang memimpinnya.

Namun, jangan pula pergantian pejabat digunakan sebagai alasan untuk menghindari kewajiban memperbaiki sistem yang masih berada dalam kewenangannya.

Pejabat baru tidak boleh dihukum atas kesalahan pejabat lama. Tetapi pejabat baru juga tidak boleh membiarkan kelemahan lama terus berlangsung apabila hukum memang mewajibkannya melakukan perbaikan.

Di antara dua prinsip itulah batas tanggung jawab etik seharusnya ditentukan.

Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 pada akhirnya bukan hanya mengenai ijazah, legalisasi, atau arsip yang ditemukan dan tidak ditemukan. Perkara ini merupakan ujian terhadap cara kita memahami kesinambungan pemerintahan, batas pertanggungjawaban pejabat, serta fungsi etika dalam penyelenggaraan Pemilu.

Dalam negara hukum, jabatan tidak boleh menjadi sumber pertanggungjawaban tanpa batas. Sebaliknya, jabatan juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab.

Yang harus diuji adalah perilaku pejabat dalam menggunakan kewenangan yang benar-benar melekat padanya.

Itulah batas yang harus dijaga DKPP: cukup berani mengoreksi ketika pelanggaran terbukti, tetapi cukup hati-hati untuk tidak menghukum ketika hubungan antara kewajiban, kewenangan, tindakan, dan pelanggaran belum dapat dibuktikan secara meyakinkan.

Pada akhirnya, hukum etik harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan mempertanggungjawabkan perilaku pejabat dan kewajiban untuk tidak menjatuhkan sanksi tanpa dasar pembuktian yang memadai.

Pejabat baru tidak boleh dihukum atas kesalahan pejabat lama. Namun, pergantian jabatan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban yang masih melekat pada institusi dan pejabat yang sedang menjalankannya.

Di antara kedua batas itulah integritas penegakan etik diuji.

Wallahu a’lam bish-shawab.

NUSANTARA NEWS CHANNEL
Aktual dan Terpercaya Mengabarkan Fakta, Mengawal Kepentingan Rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *