BOGOR – NUSANTARA NEWS CHANNEL — Polemik penertiban dan pembongkaran bangunan di kawasan Warung Patra (Warpat), Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Puluhan warga bersama para pedagang yang mengaku telah menetap dan menggantungkan hidup di kawasan tersebut selama lebih dari dua dekade mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (24/7/2026).

Mereka hadir didampingi Badan Pusat Bantuan Hukum (BPBH) GIBAS Kabupaten Bogor untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kepastian hukum atas penertiban yang menyebabkan hilangnya tempat tinggal dan mata pencaharian warga.
Dalam audiensi tersebut, warga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal serta mendorong pemerintah membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan status lahan, aset, hingga batas administrasi wilayah yang menjadi dasar dilakukannya penertiban.
Persoalan Bukan Sekadar Pembongkaran
Bagi warga, persoalan Warpat tidak hanya berkaitan dengan bangunan yang dibongkar. Mereka menilai masalah utama adalah belum adanya penjelasan terbuka mengenai status hukum lahan yang selama ini mereka tempati.
Warga mengaku telah tinggal dan menjalankan usaha selama sekitar 24 tahun. Selama itu pula mereka membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini dinilai belum memperoleh jawaban yang jelas.
“Bagaimana sebenarnya status hukum lahan tersebut? Siapa pemegang hak yang sah? Apakah lahan merupakan aset pemerintah? Dan atas dasar kewenangan apa penertiban dilakukan?” menjadi pertanyaan utama yang disampaikan warga kepada DPRD.
Menurut mereka, kejelasan tersebut sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban akibat ketidakpastian administrasi maupun sengketa aset.
BPBH GIBAS: Negara Harus Hadir Memberikan Kepastian Hukum
BPBH GIBAS Kabupaten Bogor menegaskan pemerintah memang memiliki kewenangan melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum.
Namun kewenangan tersebut, menurut BPBH, harus dijalankan secara profesional, transparan, dan tetap menghormati hak-hak warga negara.
Rachman, S.H., dari BPBH GIBAS Kabupaten Bogor menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya hadir saat melakukan penertiban, tetapi juga wajib memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Di mana letak keadilan sosial bagi masyarakat yang telah puluhan tahun tinggal dan mencari nafkah di wilayah tersebut? Negara harus hadir bukan hanya ketika melakukan penertiban, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan,” tegas Rachman.
Ia menambahkan, seluruh tindakan pemerintah harus berlandaskan asas kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap hak warga sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Status Lahan Diminta Dibuka Terang
BPBH GIBAS menilai persoalan Warpat tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan penertiban fisik.
Pemerintah diminta membuka seluruh data resmi terkait status lahan, status aset, peta batas administrasi, titik koordinat, dokumen pertanahan, hingga dasar hukum yang digunakan dalam proses penertiban.
Menurut BPBH, apabila terdapat perbedaan klaim kepemilikan maupun batas wilayah, seluruh pihak harus duduk bersama melakukan verifikasi berdasarkan dokumen resmi, bukan asumsi ataupun klaim sepihak.
Dasar Hukum Penertiban Dipertanyakan
Selain status lahan, BPBH GIBAS juga meminta pemerintah menjelaskan seluruh tahapan sebelum dilaksanakannya pembongkaran.
Beberapa hal yang dipertanyakan antara lain:
- Apakah warga telah menerima pemberitahuan secara patut.
- Apakah tersedia ruang keberatan bagi masyarakat.
- Apakah status lahan dan aset telah diverifikasi.
- Apakah batas administrasi telah dipastikan.
- Apakah seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan.
Menurut BPBH, dalam negara hukum setiap tindakan pemerintah bukan hanya harus memiliki tujuan yang benar, tetapi juga wajib memenuhi aspek kewenangan dan prosedur hukum secara lengkap.
Dorong Penyelesaian Melalui Dialog
Dalam audiensi tersebut warga berharap penyelesaian dilakukan secara dialogis dan mengedepankan musyawarah.
BPBH GIBAS meminta agar tidak ada intimidasi maupun tekanan terhadap masyarakat selama proses penyelesaian berlangsung.
Penegakan aturan, menurut mereka, harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
DPRD Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan
BPBH GIBAS mendesak Komisi I DPRD Kabupaten Bogor agar tidak berhenti pada forum audiensi semata.
DPRD diminta aktif mengawal penyelesaian persoalan melalui fungsi pengawasan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status lahan, status aset, maupun dasar hukum penertiban.
Empat Tuntutan Warga
Dalam audiensi tersebut warga bersama BPBH GIBAS menyampaikan empat tuntutan utama kepada DPRD Kabupaten Bogor:
- Membuka secara transparan status hukum lahan, aset, dan batas administrasi wilayah.
- Menjelaskan dasar hukum, kewenangan, serta prosedur penertiban secara terbuka.
- Menjamin perlindungan terhadap warga selama proses penyelesaian berlangsung.
- Memfasilitasi penyelesaian yang adil, termasuk kemungkinan pemulihan hak maupun ganti kerugian apabila ditemukan dasar hukum yang mendukung.
PBB dan SPPT Juga Harus Dijelaskan
BPBH GIBAS juga meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai keberadaan PBB dan SPPT yang selama ini dimiliki warga.
Meski dokumen perpajakan tidak otomatis membuktikan hak kepemilikan atas tanah, keberadaannya dinilai penting untuk menjelaskan hubungan administratif antara pemerintah dan masyarakat selama bertahun-tahun.
Siap Kawal Hingga Tuntas
BPBH GIBAS Kabupaten Bogor memastikan akan terus mendampingi warga Warpat melalui langkah-langkah hukum yang tersedia.
Pihaknya juga membuka peluang berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN maupun instansi terkait guna memperoleh kepastian mengenai status pertanahan apabila diperlukan.
Rachman menegaskan, perjuangan masyarakat bukan untuk menghindari hukum, melainkan memperoleh kepastian hukum yang adil.
“Kami akan terus mengawal masyarakat hingga persoalan ini memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang berkeadilan. Warga tidak meminta ditempatkan di atas hukum. Mereka hanya meminta hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Penutup
Persoalan Warpat kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan penegakan aturan dengan perlindungan hak-hak masyarakat.
Warga berharap penyelesaian tidak berhenti pada pembongkaran semata, melainkan menghasilkan kepastian hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan.
Sebab, dalam negara hukum, pembangunan tidak hanya diukur dari keberhasilan menata wilayah, tetapi juga dari kemampuan negara melindungi setiap warga yang terdampak oleh kebijakan publik.
Penulis: Towo
NUSANTARA NEWS CHANNEL | Aktual dan Terpercaya





