PANYABUNGAN —NUSANTARA NEWS CHANNEL // Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2026 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mendapat sorotan dari DPD LSM TAMPERAK Madina.
Sorotan tersebut mencakup proses verifikasi, mekanisme relaksasi penyaluran, dugaan pungutan tidak resmi, pengondisian kegiatan hingga dugaan ketidaksesuaian kronologi sejumlah dokumen APBDes.
TAMPERAK meminta seluruh informasi tersebut diperiksa melalui mekanisme pengawasan resmi dan berbasis dokumen agar dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun hukum.
Soroti Mekanisme Relaksasi Dana Desa
TAMPERAK mempertanyakan mekanisme relaksasi dalam penyaluran Dana Desa Tahap I yang disebut berkaitan dengan kondisi bencana.
Menurut TAMPERAK, relaksasi penyaluran tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan kewajiban pemerintah desa dalam memenuhi ketentuan administrasi serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
TAMPERAK meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menjelaskan dasar hukum, mekanisme dan batasan relaksasi tersebut secara terbuka.
Verifikasi Kecamatan Dipertanyakan
TAMPERAK juga menyoroti proses verifikasi di tingkat kecamatan.
Mereka merujuk Surat Camat Siabu Nomor 090/0634/Siabu/2026 tertanggal 13 April 2026 yang disebut menyatakan proses verifikasi belum selesai dan rekomendasi belum diberikan.
Di sisi lain, terdapat informasi mengenai penyaluran Dana Desa. Kondisi ini dinilai perlu dijelaskan agar tahapan verifikasi sebelum pencairan dapat diketahui secara terang.
Dugaan Setoran Rp10 Juta dan Paket Rp40 Juta
Sorotan lain berkaitan dengan dugaan permintaan setoran sebesar Rp10 juta per desa serta dugaan pengondisian paket kegiatan sekitar Rp40 juta dalam APBDes.
TAMPERAK menegaskan informasi tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
TAMPERAK mengaku memiliki sejumlah bahan yang dinilai dapat menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut, termasuk komunikasi, dokumen penawaran dan keterangan dari sejumlah kepala desa.
Jika nantinya terbukti memenuhi unsur pidana, persoalan tersebut dinilai dapat berimplikasi hukum.
Bimtek Rp5 Juta per Peserta Turut Disorot
TAMPERAK juga mempertanyakan penawaran kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang disebut berasal dari YLKSN dan LPPCM dengan biaya sekitar Rp5 juta per peserta.
Keterlibatan unsur DPMK dan Inspektorat sebagai narasumber turut menjadi perhatian.
TAMPERAK meminta kejelasan mengenai dasar pelaksanaan, penyelenggara, materi kegiatan, sumber pembiayaan serta keterlibatan aparatur pemerintah.
Minta Dokumen APBDes Diaudit
Selain itu, TAMPERAK mendalami dugaan ketidaksesuaian tanggal atau kronologi dalam sejumlah dokumen APBDes.
Untuk memastikan kebenarannya, pemeriksaan dinilai perlu mencocokkan dokumen Musyawarah Desa, pembahasan bersama BPD, penetapan Peraturan Desa tentang APBDes hingga pencatatan dalam sistem administrasi pemerintahan desa.
TAMPERAK juga mendorong pemeriksa melihat metadata dokumen, audit trail Siskeudes, register surat dan berita acara sebagai bagian dari proses verifikasi.
Desak Inspektorat dan APH Turun Tangan
Atas berbagai persoalan tersebut, TAMPERAK meminta Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan khusus apabila ditemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti.
Mereka juga meminta Bupati Mandailing Natal memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah desa serta memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan.
Sementara aparat penegak hukum diminta melakukan pendalaman apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
TAMPERAK menilai keterbukaan data dan dokumen penting dilakukan agar pengelolaan Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, berbagai dugaan yang disampaikan TAMPERAK masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Dinas PMD, pihak kecamatan maupun pihak lain yang disebut.
NUSANTARA NEWS CHANNEL membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers.
Tim Redaksi
NUSANTARA NEWS CHANNEL
Aktual dan Terpercaya





