Dana Desa 2026 di Madina Disorot, TAMPERAK Desak Audit 377 Desa dan Buka Jejak Digital Siskeudes

PANYABUNGAN, NUSANTARA NEWS CHANNEL — Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menjadi sorotan. Sejumlah dugaan terkait mekanisme penyaluran dan penggunaan dana di 377 desa kini didorong untuk diperiksa secara menyeluruh.

Sorotan tersebut mencakup dugaan adanya pungutan sebesar Rp10 juta per desa, pengondisian paket kegiatan senilai sekitar Rp40 juta, serta penawaran Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan biaya Rp5 juta per peserta.

DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada saling bantah. Organisasi itu mendorong pemeriksaan berbasis dokumen, transaksi keuangan, serta rekam jejak digital administrasi Dana Desa.

Ketua DPD TAMPERAK Madina, Muhammad Yakub Lubis, menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum adanya pembuktian.

“Kami tidak menuduh. Kami meminta pembuktian. Buka siapa yang meminta, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa. Dana Desa adalah uang publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.”

Soroti Mekanisme Verifikasi dan Penyaluran

TAMPERAK juga mempertanyakan mekanisme penyaluran Dana Desa yang disebut mendapat relaksasi dalam kondisi tertentu.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Surat Camat Siabu Nomor 090/0634/Siabu/2026 tertanggal 13 April 2026. Surat tersebut, menurut TAMPERAK, memuat keterangan bahwa proses verifikasi di tingkat kecamatan belum selesai.

BACA JUGA  Pemkab Bogor Dorong Tata Kelola Desa yang Transparan dan Berdampak Melaluin Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2026,

Kondisi itu dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait tahapan administrasi hingga pencairan Dana Desa.

TAMPERAK meminta pemeriksaan mencakup kronologi penetapan APBDes, pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes), persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tahapan pencairan dan penarikan dana.

Klaim Miliki Rekaman Komunikasi

Terkait dugaan permintaan setoran Rp10 juta per desa, TAMPERAK menyatakan telah memperoleh rekaman komunikasi yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut.

Namun, organisasi itu menegaskan rekaman tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti kesalahan. Karena itu, aparat penegak hukum diminta melakukan verifikasi dan menguji keabsahan informasi tersebut.

“Kami memegang rekaman komunikasi dan siap menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Rekaman bukan vonis. Justru karena itu harus diperiksa dan diuji kebenarannya,” ujar Muhammad Yakub.

Dugaan Paket Kegiatan dan Bimtek

Selain dugaan setoran, TAMPERAK menyoroti informasi mengenai paket kegiatan sekitar Rp40 juta yang disebut diarahkan untuk masuk dalam APBDes.

Organisasi tersebut juga mempertanyakan penawaran Bimtek dengan biaya Rp5 juta per peserta. Jika dua peserta mengikuti kegiatan, biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp10 juta.

BACA JUGA  Dana Stunting Madina Rp103 Miliar Disorot, Riksus Disebut Selesai tapi Hasilnya Dipertanyakan

TAMPERAK meminta kejelasan apakah kegiatan tersebut benar-benar berdasarkan kebutuhan desa dan telah melalui mekanisme yang berlaku atau terdapat pihak tertentu yang mengarahkan pelaksanaannya.

Pencantuman nama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMK) serta Inspektorat sebagai narasumber juga diminta diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi maupun dugaan konflik kepentingan.

Minta Audit Trail Siskeudes Dibuka

Persoalan lain yang disoroti adalah dugaan ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen APBDes dengan tahapan Musdes dan persetujuan BPD.

TAMPERAK menyebut terdapat dugaan pencatatan tanggal yang tidak sesuai dengan waktu sebenarnya atau backdate.

Untuk memastikan hal tersebut, TAMPERAK mendorong pemeriksaan terhadap audit trail aplikasi Siskeudes, termasuk riwayat input, perubahan data, waktu perubahan, serta pihak yang melakukan penginputan.

Menurut TAMPERAK, pemeriksaan berbasis data digital dapat membantu mengetahui kronologi administrasi secara lebih objektif.

“377 desa berarti ada 377 administrasi yang dapat diperiksa. Lihat apakah terdapat pola yang sama atau tidak. Kalau semuanya sesuai prosedur, data itu justru akan menjadi bukti yang membersihkan nama pemerintah,” tegas Muhammad Yakub.

BACA JUGA  Dana Stunting Madina Rp103 Miliar Disorot, Hasil Riksus Inspektorat Dipertanyakan

Desak Pemeriksaan Menyeluruh

Atas berbagai dugaan tersebut, TAMPERAK meminta Bupati Mandailing Natal memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran dan penggunaan Dana Desa 2026.

Inspektorat juga diminta melakukan audit khusus berbasis risiko terhadap desa-desa yang memiliki indikasi persoalan administrasi maupun transaksi.

Sementara Dinas PMD diminta membuka secara transparan mekanisme verifikasi dan penyaluran Dana Desa.

TAMPERAK juga meminta data administrasi dan transaksi, termasuk Siskeudes, rekening kas desa, dokumen APBDes, serta dokumen pendukung lainnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.

Selain itu, Kejaksaan Negeri dan Polres Mandailing Natal didorong menindaklanjuti setiap informasi yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

TAMPERAK menegaskan tidak ingin menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan.

“Bantahan mungkin dapat meredam pemberitaan untuk sementara. Tetapi data terbuka akan menjawab pertanyaan publik. Jangan perdebatkan narasi, periksa buktinya,” kata Muhammad Yakub.

Dengan demikian, transparansi dan audit terhadap pengelolaan Dana Desa dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh anggaran benar-benar digunakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *