Dana Stunting Madina Rp103 Miliar Disorot, Riksus Disebut Selesai tapi Hasilnya Dipertanyakan

PANYABUNGAN | NUSANTARA NEWS CHANNEL — Pengelolaan anggaran penanganan stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp103 miliar, tetapi juga karena hasil pemeriksaan khusus atau Riksus Inspektorat Madina belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya Surat Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal Nomor 700/0902/R/Insp/2026 tertanggal 25 Mei 2026, yang menyatakan bahwa Riksus Dana Stunting Tahun Anggaran 2022–2023 telah selesai dan telah ditindaklanjuti.

Namun, surat tersebut disebut belum menguraikan secara rinci substansi hasil pemeriksaan, nilai temuan, ada atau tidaknya indikasi kerugian negara, serta sejauh mana rekomendasi pemeriksaan telah dilaksanakan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.

RIKSUS SELESAI, PUBLIK MENUNGGU HASIL

Pernyataan bahwa pemeriksaan telah selesai dan ditindaklanjuti menimbulkan pertanyaan lanjutan.

Publik membutuhkan kejelasan mengenai:

  1. Apa saja temuan dalam Riksus?
  2. Berapa nilai temuan administrasi maupun keuangan?
  3. Apakah terdapat indikasi kerugian negara atau daerah?
  4. Jika terdapat kerugian, berapa nilai yang telah dipulihkan?
  5. Kepada siapa rekomendasi perbaikan diberikan?
  6. Apa bentuk tindak lanjut yang telah dilakukan?
  7. Apakah tindak lanjut bersifat administratif atau menyangkut substansi persoalan?
  8. Apakah terdapat temuan yang diteruskan kepada aparat penegak hukum?
  9. Apakah terdapat keterkaitan dengan hasil pemeriksaan atau temuan pihak lain?
  10. Informasi apa saja yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik?

Bagi LSM Tamperak Madina, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu.

BACA JUGA  Rudy Susmanto Turun ke Lokasi Tawuran, Pastikan Korban Langsung Ditangani

“Ini bukan transparansi kalau publik hanya diberi tahu bahwa pemeriksaan sudah ditindaklanjuti tanpa mengetahui substansi hasilnya. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang dapat diuji,” tegas Ketua DPD LSM Tamperak Madina, Muhammad Yakub Lubis.

TEMUAN PEKERJAAN IKUT DISOROT

Sorotan terhadap pengelolaan dana stunting juga semakin berkembang setelah muncul informasi mengenai dugaan kekurangan volume pekerjaan pada paket SPAM dan sanitasi yang disebut berkaitan dengan program penanganan stunting.

Namun, keterkaitan antara temuan tersebut dengan Riksus Inspektorat masih perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Karena itu, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.

Apakah temuan terkait pekerjaan SPAM dan sanitasi tersebut masuk dalam ruang lingkup Riksus Dana Stunting 2022–2023?

Jika masuk, bagaimana status penyelesaiannya? Jika tidak, apa sebenarnya ruang lingkup pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat?

Klarifikasi resmi diperlukan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

RP103 MILIAR BUKAN SEKADAR ANGKA

Anggaran sekitar Rp103 miliar yang disebut berkaitan dengan program penanganan stunting memiliki dimensi kepentingan publik yang besar.

Program penanganan stunting melibatkan berbagai kegiatan lintas sektor, mulai dari pelayanan kesehatan, pemberian makanan tambahan (PMT), penanganan keluarga berisiko stunting, sanitasi, air minum, pemberdayaan desa hingga pendampingan masyarakat.

Karena itu, keberhasilan program tidak semata-mata dapat dilihat dari sisi administrasi anggaran.

Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah mengenai manfaat yang diterima masyarakat.

Berapa program yang benar-benar terlaksana? Siapa penerimanya? Berapa anggaran yang digunakan? Apa hasil yang dicapai? Dan sejauh mana manfaat program dirasakan oleh anak-anak serta keluarga yang menjadi sasaran?

BACA JUGA  Bupati Bogor Apresiasi Kadinkes Raih Gelar Doktor, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan

PMT PERLU DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Salah satu komponen yang menjadi perhatian adalah Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi anak dan ibu hamil.

Masyarakat membutuhkan informasi mengenai besaran anggaran, mekanisme pengadaan, penyedia barang atau jasa, jumlah penerima, periode distribusi, serta bukti pelaksanaan program sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai program untuk masyarakat hanya terlihat dalam laporan dan dokumentasi, sementara manfaatnya tidak dirasakan secara nyata oleh penerima,” ujar Yakub.

Menurutnya, setiap rupiah anggaran penanganan stunting harus dapat dipertanggungjawabkan melalui bukti pelaksanaan, hasil program, dan manfaat yang diterima kelompok sasaran.

TAMPERAK AJUKAN 10 PERTANYAAN

Untuk mendorong keterbukaan, LSM Tamperak Madina meminta Pemkab Madina memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal.

Pertama, hasil dan temuan Riksus Dana Stunting 2022–2023.

Kedua, nilai temuan keuangan apabila memang terdapat temuan.

Ketiga, ada atau tidaknya indikasi kerugian negara serta status pemulihannya.

Keempat, jumlah dana yang telah dipulihkan dan waktu pelaksanaannya.

Kelima, OPD atau pihak yang menerima rekomendasi Inspektorat.

Keenam, status penyelesaian tindak lanjut, baik secara administratif maupun material.

Ketujuh, ada atau tidaknya temuan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Kedelapan, hubungan antara hasil Riksus dengan temuan yang disebut berkaitan dengan pekerjaan SPAM dan sanitasi.

Kesembilan, total anggaran PMT tahun 2022–2023 beserta mekanisme penggunaannya.

Kesepuluh, mekanisme masyarakat memperoleh data penerima dan bukti distribusi PMT sepanjang informasi tersebut memang terbuka berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

KETERBUKAAN INFORMASI DIBUTUHKAN

LSM Tamperak menegaskan, kritik terhadap pengelolaan anggaran tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak tertentu.

Menurut mereka, keterbukaan justru dapat menjadi ruang untuk meluruskan informasi, memberikan kepastian kepada pihak yang tidak terkait dengan pelanggaran, sekaligus memastikan apabila memang terdapat persoalan, maka dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA  1.120 Pendaftar, 40 Pendongeng Terbaik Ramaikan Festival Suara Nusantara 2026 di Bogor

Dalam hal keterbukaan informasi, mekanisme pemberian data tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk membedakan informasi yang dapat dibuka kepada masyarakat dengan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

Dengan demikian, pertanyaan publik bukan semata-mata mengenai mengapa hasil pemeriksaan belum dibuka, tetapi juga informasi apa yang dapat diberikan, apa dasar pengecualiannya apabila ada, serta bagaimana mekanisme masyarakat memperoleh informasi tersebut.

PUBLIK MENUNGGU KLARIFIKASI

Pemeriksaan yang dinyatakan selesai perlu diikuti dengan kejelasan mengenai hasil dan tindak lanjutnya.

Jika pemeriksaan tidak menemukan kerugian negara maupun pelanggaran, penjelasan resmi dapat memberikan kepastian sekaligus meluruskan informasi yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan keuangan atau pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu penjelasan resmi Pemkab Mandailing Natal dan Inspektorat Daerah Madina mengenai substansi hasil Riksus serta tindak lanjut pemeriksaan tersebut.

NUSANTARA NEWS CHANNEL akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang konfirmasi maupun hak jawab kepada pihak-pihak terkait.

Catatan redaksi: Berbagai dugaan, pertanyaan, dan informasi yang disebut dalam pemberitaan ini belum dapat disimpulkan sebagai adanya pelanggaran atau kerugian negara sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dan keputusan dari lembaga yang berwenang.

By: Iroel Siregar
Reporter: Admin

NUSANTARA NEWS CHANNEL
Aktual dan Terpercaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *