PANYABUNGAN | NUSANTARA NEWS CHANNEL — Pengelolaan anggaran penanggulangan stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Anggaran yang disebut mencapai Rp103 miliar untuk periode 2022–2023 dipertanyakan transparansinya setelah Inspektorat Daerah Madina menyatakan pemeriksaan khusus (Riksus) terkait anggaran tersebut telah selesai dilakukan.
Namun, hingga kini substansi hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya disebut belum diketahui secara terbuka oleh masyarakat.
Sorotan itu disampaikan LSM Tamperak Madina yang meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan Inspektorat memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan serta langkah tindak lanjut yang telah dilakukan.
Inspektorat Nyatakan Riksus Telah Selesai
Berdasarkan surat Inspektorat Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 700/0700/R/Insp/2026 tertanggal 4 Mei 2026 yang ditujukan kepada LSM Tamperak, disebutkan bahwa pemeriksaan khusus terkait dana stunting telah selesai dilakukan.
Surat tersebut ditandatangani Plh. Inspektur Daerah Madina, Munawar, S.H., M.H.
Meski demikian, LSM Tamperak mengaku masih mempertanyakan hasil pemeriksaan tersebut, termasuk ada atau tidaknya temuan serta bagaimana tindak lanjut setelah Riksus dinyatakan selesai.
“Kami sudah mengajukan permintaan informasi publik, tetapi belum mendapatkan tanggapan. Ini menyangkut uang rakyat dengan nilai yang sangat besar, bukan uang pribadi,” tegas Ketua DPD LSM Tamperak Madina, Muhammad Yakub Lubis.
Lima Pertanyaan yang Menunggu Jawaban
LSM Tamperak menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada masyarakat, di antaranya:
- Apa saja hasil dan temuan dalam pemeriksaan khusus tersebut?
- Apakah terdapat indikasi kerugian keuangan negara atau daerah?
- Apa rekomendasi yang dikeluarkan Inspektorat?
- Bagaimana tindak lanjut atas rekomendasi tersebut?
- Mengapa hasil pemeriksaan belum diketahui publik melalui mekanisme informasi sesuai ketentuan yang berlaku?
Yakub menegaskan, keterbukaan informasi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik.
“Transparansi bukan pilihan, tetapi bagian dari kewajiban penyelenggara pemerintahan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
LSM Tamperak Desak Pemkab Buka Informasi
LSM Tamperak meminta Pemkab Mandailing Natal dan Inspektorat Daerah memberikan penjelasan mengenai hasil Riksus beserta tindak lanjutnya.
Mereka juga mendorong pemerintah memastikan pemberian informasi kepada masyarakat dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Sejumlah poin yang menjadi perhatian publik antara lain:
- Anggaran penanggulangan stunting periode 2022–2023 disebut mencapai Rp103 miliar.
- Inspektorat Madina menyatakan pemeriksaan khusus telah selesai dilakukan.
- Substansi hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya belum diketahui secara terbuka oleh publik.
- LSM Tamperak mengaku telah mengajukan permintaan informasi publik.
Publik Menunggu Klarifikasi
Program penanggulangan stunting berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi, pelayanan kesehatan, kegiatan posyandu, serta upaya mencegah gangguan pertumbuhan anak.
Karena itu, pengelolaan anggarannya menjadi perhatian masyarakat. Besarnya nilai anggaran yang disebut mencapai Rp103 miliar membuat aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin penting.
Kejelasan mengenai hasil pemeriksaan juga diperlukan untuk mencegah munculnya spekulasi dan memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Mandailing Natal dan Inspektorat Daerah Madina belum memberikan klarifikasi resmi mengenai substansi hasil Riksus maupun tindak lanjut pemeriksaan tersebut.
NUSANTARA NEWS CHANNEL menegaskan bahwa berbagai sorotan dan pertanyaan terkait pengelolaan anggaran tersebut belum dapat disimpulkan sebagai adanya pelanggaran atau kerugian negara tanpa adanya hasil pemeriksaan resmi dan keputusan dari pihak yang berwenang.
Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun koreksi apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan dokumen resmi.
Reporter: Admin
NUSANTARA NEWS CHANNEL
Aktual dan Terpercaya





