Kejari Mandailing Natal Tetapkan Tersangka Kedua Kasus Dugaan Korupsi Program Smart Village 2023

MANDAILING NATAL – NUSANTARA NEWS CHANNEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Smart Village Tahun Anggaran 2023. Tersangka tersebut adalah Ahmad Meinul Lubis (AML), mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal.

Penetapan status tersangka terhadap AML dilakukan pada Rabu (29/7/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Kepala Kejari Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, AML diduga memiliki peran penting dalam pelaksanaan Program Smart Village dengan mengumpulkan para camat dan kepala desa untuk menjalankan program tersebut.

“Dalam kasus ini, tersangka AML berperan mengumpulkan para camat dan kepala desa untuk menjalankan program tersebut,” ujar Mohammad Nursaitias saat konferensi pers di halaman Kantor Kejari Mandailing Natal.

Sebelumnya, Kejari Mandailing Natal telah lebih dahulu menetapkan MA, Direktur Utama PT ISN selaku vendor pelaksana Program Smart Village, sebagai tersangka pada 6 Maret 2026.

BACA JUGA  Pemkab Bogor Serap Aspirasi Guru PPPK Lewat Program "Kami Mendengar", Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Penyidik juga mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara telah melalui mekanisme ekspose di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Smart Village yang bertujuan meningkatkan pelayanan pemerintahan desa tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp1,7 miliar.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen, berkas administrasi, serta surat-surat transaksi yang berkaitan dengan proyek sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Untuk kepentingan penyidikan, AML langsung ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Panyabungan.

Kejari Mandailing Natal menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Sementara itu, aktivis Misron Saidi sebelumnya juga mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional dan tanpa tebang pilih.

“Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses hukum. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.

Fakta Singkat

  • Tersangka pertama: MA, Direktur Utama PT ISN (ditetapkan 6 Maret 2026).
  • Tersangka kedua: Ahmad Meinul Lubis (AML), mantan Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal (ditetapkan 29 Juli 2026).
  • Perkiraan kerugian negara: sekitar Rp1,7 miliar.
  • Status perkara: Kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan, sementara penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
BACA JUGA  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor

Reporter: Iroel Siregar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *