Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Tindak Lanjut Rekomendasi KPPU Terkait Proyek RSUD Parung

CIBINONG – NUSANTARA NEWS CHANNEL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum, memperkuat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), serta menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) terkait perkara tender pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bogor di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Tahun Anggaran 2021.

Penegasan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Ketua KPPU RI Nomor 47/K/II/2026 mengenai Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L/2025 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pemkab Bogor menyatakan akan melaksanakan seluruh rekomendasi KPPU RI, termasuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada lima anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut akan diberlakukan setelah putusan KPPU memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Terkait pelantikan salah satu ASN berinisial AR, Pemkab Bogor menjelaskan bahwa proses pelantikan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pelantikan tersebut dilakukan sebelum pemerintah daerah menerima surat dari KPPU RI mengenai pelaksanaan rekomendasi atas putusan dimaksud.

BACA JUGA  Bertemu Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, ADIHGI Rumuskan Blue Print Penegakan Hukum Modern

Setelah menerima surat tersebut, Pemkab Bogor segera melakukan pemeriksaan internal terhadap seluruh pihak yang tercantum dalam rekomendasi KPPU. Sebagai tindak lanjut administratif, pemerintah daerah juga telah menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap ASN berinisial AR.

Pemkab Bogor memastikan, setelah seluruh proses pemeriksaan internal dan penjatuhan hukuman disiplin selesai dilaksanakan, laporan pelaksanaan tindak lanjut akan disampaikan secara resmi kepada KPPU RI sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.

Melalui langkah tersebut, Pemkab Bogor menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, serta mendukung penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *