Sekda Kabupaten Bogor Dorong Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan, Tata Kelola Keuangan Daerah Diperkuat

BANDUNG — NUSANTARA NEWS CHANNEL | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat tata kelola administrasi dan keuangan daerah. Salah satunya melalui optimalisasi penyelesaian kasus tuntutan perbendaharaan yang masih tercatat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menghadiri Sosialisasi dan Diskusi Optimalisasi Penyelesaian Kasus Tuntutan Perbendaharaan serta Penggalian Data dan Informasi Kasus Kekurangan Uang Daerah di Bandung, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan setiap persoalan administrasi perbendaharaan dapat ditindaklanjuti secara tertib, sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus tuntutan perbendaharaan, tetapi juga mencakup penggalian data dan informasi terkait kasus kekurangan uang daerah. Langkah ini diperlukan untuk memperkuat proses pemantauan sekaligus memastikan tindak lanjut dilakukan secara tepat.

Ajat mengatakan, kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman dan koordinasi dalam menyelesaikan berbagai catatan tuntutan perbendaharaan yang masih tercatat.

Menurutnya, meskipun sebagian persoalan berasal dari tahun-tahun sebelumnya, setiap catatan administrasi yang masih tercatat tetap harus ditindaklanjuti hingga selesai.

“Karena tercatat, maka memang harus dituntaskan. Tinggal bagaimana menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ajat.

Ia menegaskan, penggalian data dan informasi menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyelesaian berjalan berdasarkan kondisi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  Tantangan Otonomi Daerah Makin Kompleks, Kemendagri Kebut Desain Besar Penataan Daerah*

Pemkab Bogor juga berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam aspek administrasi serta pengelolaan keuangan daerah.

Koordinasi dan tindak lanjut terhadap setiap catatan perbendaharaan akan terus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong penyelesaian berbagai catatan lama sekaligus memperkuat pengelolaan keuangan daerah agar semakin tertib dan bertanggung jawab.

Reporter: NUSANTARA NEWS CHANNEL

Editor: Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *