BATAM —NUSANTARA NEWS CHANNEL | TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan instansi terkait menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Dalam operasi tersebut, aparat menemukan 1,3 ton ketamine yang disembunyikan di dalam kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania. Jika berhasil beredar di pasar gelap, barang terlarang tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV, Batam, Minggu (9/8/2026).
Konferensi pers dipimpin Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., didampingi Dankodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla., serta sejumlah pejabat TNI AL dan instansi penegak hukum.
Berawal dari Informasi Intelijen
Pengungkapan bermula pada 5 Agustus 2026. Saat itu, KRI Kerambit-627 menerima informasi mengenai adanya sebuah kapal yang diduga membawa narkotika.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan menggunakan radar, Automatic Identification System (AIS), dan SeaVision.
Sehari kemudian, 6 Agustus 2026, MV King Sun terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia. TNI AL selanjutnya mengerahkan tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Setelah pemeriksaan awal di laut, MV King Sun dibawa ke Dermaga Mako Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan lebih menyeluruh.
Pemeriksaan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan personel TNI AL, Bea Cukai, BNN, BIN, serta Bareskrim Polri.
Ketamine Disembunyikan di Basement Kapal
Petugas melakukan pemeriksaan secara berlapis untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang disembunyikan di dalam kapal.
Selain pemeriksaan fisik, aparat menggunakan metode digital forensik, pemeriksaan X-Ray, penyelaman, hingga pemeriksaan bagian bawah kapal.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Pada 7 Agustus 2026, petugas menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton ketamine yang disembunyikan di bagian basement lambung kapal.
Selain narkotika, aparat turut mengamankan kapal MV King Sun, 11 telepon genggam, satu unit laptop, delapan paspor, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Delapan Awak Kapal Diamankan
Sebanyak delapan awak MV King Sun juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.
Pemeriksaan terhadap para awak kapal masih dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing serta menelusuri jaringan yang berada di balik dugaan penyelundupan narkotika tersebut.
Nilai Peredaran Capai Rp4,55 Triliun
Besarnya jumlah ketamine yang berhasil digagalkan membuat kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Berdasarkan perhitungan aparat, nilai peredaran ketamine tersebut di pasar gelap diperkirakan mencapai Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.
Pengungkapan ini juga diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 6,5 juta orang, dengan asumsi satu gram ketamine berpotensi dikonsumsi oleh lima orang.
Pengawasan Jalur Laut Diperkuat
Keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan terhadap jalur laut dalam menghadapi jaringan perdagangan narkotika internasional.
Kepulauan Riau yang berada di kawasan strategis jalur pelayaran internasional menghadapi tantangan tersendiri dalam mencegah masuknya barang ilegal dari luar negeri.
TNI AL menegaskan pengawasan dan patroli laut akan terus diperkuat melalui sinergi dengan BNN, BIN, Bea Cukai, Polri, serta instansi terkait lainnya.
Pengungkapan MV King Sun menjadi salah satu bukti bahwa sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur laut untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia.
Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap delapan awak kapal dan pengembangan perkara masih berlangsung.
Aparat masih menelusuri asal dan tujuan ketamine, jaringan pemilik barang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan narkotika tersebut.
NUSANTARA NEWS CHANNEL — Aktual dan Terpercaya.





