JAKARTA – NUSANTARA NEWS CHANNEL – Kebijakan perpanjangan usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan menjaga kesinambungan pengalaman di lingkungan kepolisian.
Prof. Dr. M.S. Tumanggor menilai, di tengah tantangan keamanan yang semakin kompleks, Polri membutuhkan personel yang tidak hanya memiliki kemampuan fisik, tetapi juga pengalaman, kematangan berpikir, serta kompetensi dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan modern, seperti kejahatan siber, terorisme, narkotika, dan kejahatan ekonomi.
Menurutnya, perpanjangan usia pensiun dapat memberikan manfaat besar bagi institusi karena personel senior memiliki pengalaman panjang dalam bidang penyidikan, intelijen, pengamanan, pembinaan personel, hingga pelayanan publik. Pengalaman tersebut menjadi aset penting yang dapat diwariskan kepada generasi muda melalui proses transfer pengetahuan dan pembinaan profesional.
Selain menjaga keberlanjutan organisasi, kebijakan ini juga dinilai mampu meningkatkan efektivitas kinerja Polri apabila personel senior ditempatkan sesuai kompetensinya, terutama pada bidang penyidikan, forensik, teknologi informasi, keamanan siber, pendidikan, pengawasan, dan komunikasi publik.
Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut harus disertai perencanaan sumber daya manusia yang matang. Pemetaan kompetensi, kondisi kesehatan, rekam jejak kinerja, serta kebutuhan organisasi menjadi faktor penting agar perpanjangan masa dinas benar-benar memberikan nilai tambah bagi institusi.
Prof. Tumanggor menegaskan, sistem manajemen karier berbasis merit harus tetap dikedepankan agar regenerasi dan peluang promosi bagi anggota muda berjalan secara sehat. Personel senior yang memperoleh perpanjangan masa dinas sebaiknya diarahkan pada jabatan fungsional, tenaga ahli, mentor, pelatih, analis kebijakan, maupun pengawas internal.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip “fit to work” dan “fit to serve”, yakni hanya personel yang sehat, berintegritas, berprestasi, dan masih mampu memberikan kontribusi nyata yang layak memperoleh perpanjangan masa dinas.
Dengan penerapan yang objektif, transparan, dan berbasis kebutuhan organisasi, kebijakan perpanjangan usia pensiun diyakini dapat memperkuat profesionalisme Polri, menjaga keseimbangan antara pengalaman personel senior dan regenerasi anggota muda, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pada akhirnya, kebijakan ini harus dipandang sebagai instrumen penguatan organisasi, bukan sekadar penambahan masa kerja, dengan ukuran utama berupa kinerja, integritas, kompetensi, kesehatan, dan kontribusi nyata bagi masyarakat serta negara.





