Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Legalitas Pemotongan Kapal di Pesisir Bitung

BITUNG — NUSANTARA NEWS CHANNEL — Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyoroti persoalan legalitas aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal di kawasan pesisir dan perairan Bitung, Sulawesi Utara.

Menurutnya, legalitas kegiatan tersebut tidak dapat dinilai hanya berdasarkan adanya izin dari Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan harus mencakup jenis dan ruang lingkup izin, lokasi kegiatan, status kapal, hingga kesesuaian antara dokumen perizinan dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan.

“Aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal yang dilakukan di pesisir maupun perairan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan adanya satu surat izin. Harus terlebih dahulu dipastikan jenis kegiatan sebenarnya, lokasi pekerjaan, status kapal, tujuan pembongkaran, fasilitas yang digunakan, serta dampaknya terhadap lingkungan laut,” ujar Prof. Sutan Nasomal, Minggu (23/8/2026).

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Association of Young Indonesian Advocates itu menilai, seluruh aspek tersebut perlu diperiksa secara objektif agar tidak muncul kesimpulan hukum secara sepihak.

KSOP dan Kementerian Perhubungan Memiliki Kewenangan

Prof. Sutan menjelaskan, aktivitas pemotongan kapal di kawasan pesisir Bitung melibatkan sejumlah aspek hukum dan kewenangan antarinstansi.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta KSOP atau Syahbandar memiliki kewenangan terkait keselamatan pelayaran, kelaiklautan kapal, perlindungan lingkungan maritim, serta berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kapal dan perairan pelabuhan.

Khusus mengenai penutuhan kapal atau ship recycling, ia menyinggung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, yang mengatur sejumlah ketentuan terkait penutuhan kapal.

Menurutnya, apabila sebuah kapal sengaja dipotong atau dibongkar hingga materialnya dimanfaatkan kembali, aspek ship recycling harus menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Tegaskan Potensi Indonesia Nyata, dari B50 hingga Kebangkitan Industri Nasional

“Pertanyaan yang harus dijawab oleh KSOP adalah apakah kegiatan tersebut benar-benar salvage, atau sebenarnya merupakan penutuhan kapal atau ship recycling,” katanya.

Salvage Tidak Otomatis Berarti Ship Recycling

Prof. Sutan Nasomal menegaskan, penggunaan istilah salvage dalam suatu izin tidak serta-merta berarti seluruh aktivitas pemotongan kapal untuk memperoleh besi atau material lainnya telah memenuhi ketentuan penutuhan kapal.

Ia menyebut ketentuan mengenai kegiatan salvage merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013, yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir melalui Permenhub Nomor 27 Tahun 2022.

Karena itu, menurutnya, substansi dokumen perizinan menjadi hal yang sangat penting untuk diperiksa.

“Hal yang harus diperiksa adalah isi dan ruang lingkup dokumen izinnya, bukan hanya nama izinnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila kegiatan di lapangan berupa penghancuran atau pembongkaran kapal secara sistematis hingga kapal tidak lagi berbentuk kapal, kemudian materialnya diambil untuk dimanfaatkan atau diperjualbelikan, pemerintah perlu menjelaskan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan penutuhan kapal.

Aspek Lingkungan Maritim Tidak Boleh Diabaikan

Selain persoalan perizinan, Prof. Sutan menilai aktivitas pemotongan kapal di atas air juga harus dilihat dari perspektif perlindungan lingkungan maritim.

Potongan besi, karat, minyak, residu kapal, maupun material lainnya berpotensi masuk ke perairan apabila kegiatan tidak dilakukan dengan prosedur pengamanan yang memadai.

“Kegiatan tersebut juga harus dilihat dari aspek pencegahan pencemaran lingkungan maritim,” ujarnya.

Menurutnya, kewenangan KSOP dalam aspek pelayaran tidak menghilangkan kewenangan instansi lingkungan hidup.

BACA JUGA  Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Dorong Sinergi Koperasi sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait, kata dia, perlu memastikan sejumlah hal, antara lain dokumen persetujuan lingkungan, tata cara pengelolaan limbah, tempat penyimpanan limbah, pencegahan material hasil pemotongan masuk ke laut, potensi pencemaran pesisir, serta pemenuhan kewajiban pengelolaan limbah B3 apabila terdapat limbah yang masuk kategori tersebut.

Dugaan Pelanggaran Harus Dibuktikan melalui Proses Hukum

Prof. Sutan Nasomal juga menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan dugaan pencemaran lingkungan, pembuangan limbah secara melawan hukum, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, atau pelaksanaan kegiatan di luar ruang lingkup izin, persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah penegakan hukum.

Dalam kondisi tersebut, PPNS yang memiliki kewenangan maupun Kepolisian dapat melakukan penyelidikan atau penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ia mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan foto, video, ataupun dugaan masyarakat.

Sepuluh Pertanyaan untuk KSOP Bitung

Untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan transparansi kegiatan, Prof. Sutan Nasomal menilai KSOP Kelas I Bitung dan Kementerian Perhubungan perlu memberikan penjelasan tertulis mengenai sejumlah hal mendasar.

  1. Apa nama dan nomor izin yang menjadi dasar kegiatan PT DMMP?
  2. Siapa pejabat atau instansi yang menerbitkan izin tersebut?
  3. Apakah izin yang dimiliki merupakan izin salvage atau pekerjaan bawah air?
  4. Apakah izin tersebut mencakup kegiatan pemotongan atau penutuhan kapal hingga menjadi besi tua?
  5. Apakah lokasi kegiatan di pesisir Tandurusa merupakan fasilitas ship recycling yang memenuhi ketentuan?
  6. Apakah kapal yang dipotong memiliki seluruh dokumen yang dipersyaratkan?
  7. Apakah terdapat rencana penutuhan kapal (ship recycling plan) apabila dokumen tersebut memang dipersyaratkan?
  8. Bagaimana prosedur pencegahan agar minyak, karat, potongan besi, dan material kapal tidak masuk ke laut?
  9. Instansi mana yang melakukan pengawasan langsung selama kegiatan berlangsung?
  10. Apa dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut?
BACA JUGA  Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia–Singapura Perkuat Kemitraan Strategis, Leaders' Retreat Hasilkan Langkah Konkret di Berbagai Sektor

Legalitas Harus Dilihat dari Kesesuaian Izin dan Aktivitas

Menurut Prof. Sutan Nasomal, inti persoalan hukum dalam polemik pemotongan kapal di Bitung bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya izin.

“Bukan sekadar apakah PT DMMP mempunyai izin, tetapi apakah jenis izin tersebut sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan di lapangan, apakah lokasi pemotongan memenuhi ketentuan sebagai fasilitas penutuhan kapal, dan apakah seluruh kewajiban perlindungan lingkungan telah dipenuhi,” tegasnya.

Ia menilai, langkah paling objektif untuk memperoleh kepastian hukum adalah meminta dan memeriksa salinan dokumen izin beserta seluruh lampirannya, ruang lingkup pekerjaan, lokasi yang disetujui, dokumen lingkungan, serta dokumen terkait penutuhan kapal.

Seluruh dokumen tersebut kemudian perlu dicocokkan dengan aktivitas aktual di lapangan.

“Tanpa melihat dokumen tersebut, belum tepat menyimpulkan bahwa kegiatan pasti legal ataupun pasti ilegal,” tutup Prof. Dr. Sutan Nasomal.

Dengan demikian, transparansi dokumen dan pengawasan lintas instansi menjadi penting agar aktivitas pemotongan kapal di wilayah pesisir Bitung dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum, standar keselamatan pelayaran, serta prinsip perlindungan lingkungan maritim.

Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Association of Young Indonesian Advocates

Reporter: Admin

NUSANTARA NEWS CHANNEL — Aktual dan Terpercaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *