Diskominfo Sosialisasikan PSE Demi Tata Kelola Sistem Elektronik yang Tertib dan Terintegrasi

CIBINONG _ NUSANTARA NEWS CHANNEL // Atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bogor. Kegiatan berlangsung di Aula R.M. Tirto Adhi Soerjo Diskominfo Kabupaten Bogor, Kamis (25/6/2026).

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, didampingi Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi, serta diikuti perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pemkab Bogor Terapkan WFH, Layanan Publik Tetap Berjalan Baik

Sabtu, 11 April 2026

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital sekaligus memastikan seluruh sistem elektronik yang digunakan perangkat daerah memenuhi standar keamanan, keterpaduan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia yang memberikan pemahaman mengenai kebijakan, tata kelola, hingga kewajiban registrasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) bagi instansi pemerintah.

BACA JUGA  Bupati Bogor Dorong Pengembangan Jaringan Perkeretaapian Selatan dan Barat untuk Atasi Kemacetan dan Perkuat Ekonomi Wilayah

Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

Menurut Bambang, perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat menuntut seluruh instansi pemerintah mampu mengelola sistem elektronik secara profesional, aman, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, saat ini hampir seluruh pelayanan publik maupun administrasi pemerintahan telah memanfaatkan aplikasi dan sistem elektronik sebagai sarana utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, setiap aplikasi maupun sistem elektronik yang digunakan perangkat daerah harus didata, diinventarisasi, diklasifikasikan, serta didaftarkan sesuai ketentuan pemerintah pusat guna menjamin keamanan informasi, perlindungan data, keberlangsungan layanan, serta kepatuhan terhadap regulasi nasional.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh perangkat daerah diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kebijakan, tata cara, serta kewajiban dalam penyelenggaraan sistem elektronik,” kata Bambang.

Ia juga mendorong seluruh perangkat daerah segera melakukan inventarisasi dan klasifikasi terhadap seluruh aplikasi yang dimiliki agar pengelolaan sistem elektronik di Kabupaten Bogor dapat berjalan lebih tertib, terintegrasi, dan sesuai standar nasional.

BACA JUGA  Diskominfo Kenalkan Dunia Penyiaran kepada Pelajar Lewat OB Van Teman FM Goes to School

Selain menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi dan berbagi informasi antarpeserta guna memperkuat implementasi transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Bambang berharap hasil sosialisasi tersebut dapat segera diimplementasikan oleh seluruh perangkat daerah sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital yang lebih cepat, mudah, aman, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam mempercepat transformasi digital pemerintahan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang modern, efisien, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *