NUSANTARA NEWS CHANNEL
Aktual dan Terpercaya
CIBINONG — Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia, Bupati Bogor Rudy Susmanto menghadirkan program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) memberikan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025.
Wajib Pajak cukup melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Program relaksasi tersebut berlaku selama delapan hari, mulai 14 hingga 21 Agustus 2026. Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025 selama periode program.
Rudy Ajak Warga Manfaatkan Program Relaksasi
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus momentum untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.
“Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan program relaksasi PBB-P2 sebagai kado Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Cukup dengan bayar pokoknya saja, karena denda sampai tahun pajak 2025 dihapuskan,” ujar Rudy.
Rudy mengajak masyarakat Kabupaten Bogor yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.
“Saya Rudy Susmanto, Bupati Bogor, mengajak kepada seluruh warga untuk memanfaatkan program ini. Ayo, jangan sampai terlewat. Mulai tanggal 14 Agustus 2026 sampai dengan 21 Agustus 2026, kita sambut bersama-sama dan datang ke kantor pajak terdekat,” ungkapnya.
Penghapusan Denda Berlangsung Otomatis
Penghapusan sanksi administratif diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah. Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan sanksi secara terpisah.
Kebijakan tersebut juga berlaku sesuai ketentuan bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif dan telah melakukan pembayaran pokok piutang sebelum keputusan program berlaku.
Pemkab Bogor mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga hari terakhir. Fasilitas penghapusan sanksi administratif hanya diberikan untuk pembayaran pokok piutang yang dilakukan selama periode 14–21 Agustus 2026.
Sementara itu, pembayaran yang dilakukan setelah 21 Agustus 2026 tidak memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administratif berdasarkan program relaksasi tersebut.
Pemkab Bogor berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Penerimaan pajak daerah selanjutnya akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bogor.
🇮🇩 KADO KEMERDEKAAN UNTUK WARGA BOGOR
Bayar Pokok PBB-P2, Denda Dihapus!
📅 14–21 Agustus 2026
⚠️ Jangan sampai terlewat!
Reporter: Admin
NUSANTARA NEWS CHANNEL
Cepat • Akurat • Berimbang





