JAKARTA – NUSANTARA NEWS CHANNEL – Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat yang mengamankan dua orang yang diduga sebagai operator Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan, beserta satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Namun demikian, Prof. Sutan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik PETI tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Menurutnya, penyidik harus mengembangkan perkara hingga mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama, termasuk pemodal, pemilik alat berat, penampung hasil tambang, serta pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Operator hanyalah pelaksana di lapangan. Aparat penegak hukum harus mampu mengungkap siapa pemilik alat berat, pemodal, penampung hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas PETI. Dengan demikian, efek jera dapat benar-benar terwujud,” tegas Prof. Dr. Sutan Nasomal, Selasa (4/8/2026).
Ia menilai, keberhasilan pemberantasan PETI sangat bergantung pada kemampuan aparat penegak hukum membongkar seluruh mata rantai jaringan pertambangan ilegal, mulai dari pelaksana di lapangan hingga aktor intelektual yang diduga mengendalikan dan menikmati hasil dari kegiatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media daring, Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat berkomitmen mengembangkan proses penyidikan agar penindakan tidak hanya menyasar operator, tetapi juga menjangkau pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan PETI.
Prof. Sutan berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui proses penyidikan yang profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan. Menurutnya, praktik PETI merupakan persoalan serius karena selain melanggar hukum, juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
“Praktik pertambangan ilegal telah merusak hutan, mencemari aliran sungai, mengancam keselamatan masyarakat sekitar, serta menghilangkan potensi penerimaan negara. Karena itu, penanganannya harus menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, bukan hanya pekerja di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Sutan mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pemberantasan PETI dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah masing-masing.
Ia juga mengingatkan bahwa prinsip equality before the law harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum.
“Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Jangan sampai yang diproses hanya pekerja di lapangan, sementara pihak yang diduga menikmati keuntungan terbesar justru tidak tersentuh hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan,” pungkasnya.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
Reporter: Admin





